Pengajuan Duplikat Polis dan Kartu Kesehatan - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Pengajuan Duplikat Polis dan Kartu Kesehatan

Pengajuan Duplikat Polis dan Kartu Kesehatan

Merupakan pengajuan untuk pencetakan ulang buku polis  dan kartu kesehatan. Pencetakan ulang akan dikenakan biaya, untuk buku polis Rp 75.000,- sedangkan kartu kesehatan sebesar Rp 60.000,-.

Prosedur Pengajuan Duplikat Polis dan Kartu Kesehatan

  1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Kehilangan Polis / Surat Pernyataan kehilangan kartu Admedika (form terlampir) dan ditandatangani oleh pemegang polis di atas materai
  2. Melampirkan fotokopi kartu Identitas pemegang polis (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku dan bukti pembayaran biaya administrasi pencetakan ulang polis - atau duplikat kartu kesehatan
  3. Melampirkan surat kehilangan buku polis dari kepolisian
  4. Mengirimkan dokumen tersebut ke kantor pemasaran/Regional Service Center/National Service Center

Formulir :

Formulir Pernyataan Kehilangan

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?