E-Claim
Untuk memudahkan proses klaim, Anda dapat memanfaatkan fasilitas e-Claim, yang disediakan Sequis untuk memudahkan nasabah melakukan klaim kesehatan dengan total maksimal kuitansi Rp 3 juta per satu kali rangkaian perawatan.
Ketentuan-ketentuan pelayanan melalui "e-Claim" adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pengajuan Klaim
a. Klaim yang diajukan sebelum pukul 14.00 WIB pada hari kerja akan diberikan keputusan via email atau SMS pada hari yang sama.
b. Klaim yang diajukan sesudah pukul 14.00 WIB atau hari libur akan diberikan keputusan via email atau SMS pada H+1 hari kerja berikutnya.
2. Ketentuan Dokumen Pengajuan Klaim
a. Jumlah kuitansi total yang diajukan maksimal Rp. 3 juta per satu kali rangkaian perawatan.
b. Wajib menyerahkan dokumen-dokumen klaim sebagai berikut:
b.1. Foto Surat Keterangan Dokter atau Resume Medis atau Discharge Summary
b.2. Foto KTP yang masih berlaku
b.3. Foto kuitansi beserta rinciannya
3. Data-data yang HARUS disampaikan pada saat pengajuan "e-Claim"
a. Nomor Polis
b. Nama Tertanggung/Pasien
c. Nomor Rekening Pemegang Polis (tidak diperbolehkan Nomor Rekening selain dari Pemegang Polis)
d. Nama Lengkap pengaju klaim dibagian bawah pesan
4. Ketentuan Pengaju Klaim
a. Dapat diajukan oleh Pemegang Polis, Agen, Leader, maupun VP dari Polis tersebut
b. Agen, Leader maupun VP yang bukan dari polis tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemegang Polis secara tertulis
c. Jika terdapat perbedaan antara pengaju klaim dengan seluruh pihak yang ada pada Polis tersebut maka akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu
Pengajuan klaim dapat disampaikan ke:


