Edukasi - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Edukasi

Apa yang Dimaksud Dengan Reksa Dana ?

Apa yang Dimaksud Dengan Reksa Dana ?


 

Ilustrasi diambil dari website Reksa Dana OJK:

http://reksadana.ojk.go.id

 

Yang dimaksud dengan Reksa Dana menurut Bab I Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Investor untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi Kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif (POJK No:23/POJK.04/2016).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 23 /POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,  Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

1. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri.

2. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

3. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek.

4. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai waktu jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau

5. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Apa Saja Manfaat Berinvestasi di Reksa Dana ?

Apa Saja Manfaat Berinvestasi di Reksa Dana ?

1. Diversifikasi dengan investasi yang minimal

Dengan investasi senilai Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah), nasabah sudah dapat unit penyertaan reksa dana yang investasinya telah terdiversifikasi ke berbagai macam efek sehingga mengurangi resiko investasi pada satu saham, obligasi maupun deposito bank. Nasabah dengan dana terbatas dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya Investor besar.

 

2. Dikelola oleh Tim Investasi yang profesional dan diawasi oleh OJK

Pengelolaan portofolio reksa dana dilakukan oleh tim investasi yang ahli dalam bidangnya dan telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi (“WMI”) dari OJK. Investor individual umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peran Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di pasar Modal dan pasar uang.

 

3. Kemudahan bertransaksi.

Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal/uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.

 

4. Transparansi informasi.

Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Reksa Dana secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) dihitung oleh Bank Kustodian, pihak ketiga yang independen,  yang akan diumumkan setiap hari di koran-koran bisnis seperti Bisnis Indonesia, Kontan, Investor Daily, dll serta situs perusahaan serta  laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun. Hal ini akan memudahkan nasabah untuk mengetahui nilai investasinya setiap saat.

 

5. Likuiditas yang tinggi

Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya. Hasil penjualan unit penyertaan akan ditransfer ke rekening investor dalam kurun waktu 2 atau 3 hari bursa (tergantung jenis reksadana) atau paling lambat sebelum 7 hari bursa, kecuali dalam keadaan kahar.

 

6. Biaya investasi relatif rendah

Reksa Dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan kemampuannya tersebut, Reksa Dana akan menghasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain, biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individual melakukan transaksi sendiri di pasar modal/uang.

 

7. Potensi pertumbuhan nilai investasi

Reksa Dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, Reksa Dana memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrument investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

Apa Saja Resiko Berinvestasi di Reksa Dana ?

Apa Saja Resiko Berinvestasi di Reksa Dana ?

1. Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih

Investasi yang dimiliki oleh Reksa Dana dapat mengalami fluktuasi dan risiko yang lazim terdapat pada Efek dan tidak ada jaminan bahwa akan terjadi peningkatan nilai (seperti risiko wanprestasi, ekonomi, mata uang, suku bunga, perubahan peraturan perpajakan, politik, dan lain-lain).
 

2. Risiko likuiditas

Manajer Investasi harus menyediakan dana tunai yang cukup untuk membayar penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 

3. Risiko Pertanggungan atas kekayaan Reksa Dana

Bank Kustodian mengasuransikan seluruh harta/kekayaan Reksa Dana pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan cara yang dianggap baik dan layak oleh Bank Kustodian. Dalam kaitan dengan hal ini, pengasuransian yang dilakukan oleh Bank Kustodian tersebut hanya akan mencakup bagian yang merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian sesuai dengan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Saja Jenis-Jenis Reksa Dana ?

Apa Saja Jenis-Jenis Reksa Dana ?

1. Reksa Dana Pasar Uang

Jenis reksa dana yang berinvestasi di pasar uang diantaranya deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat hutang berjangka pendek (kurang dari satu tahun). Reksa Dana ini memiliki risiko paling rendah dibanding reksa dana lainnya dan bisa menjadi pelengkap untuk tujuan investasi jangka pendek (kurang dari 1 tahun atau hingga 1 tahun) bagi investor selain deposito.

 

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa dana ini memiliki risiko menengah dimana pertumbuhannya relatif stabil dan tidak fluktuatif, karena fokus portofolionya terdiri dari efek hutang obligasi (diterbitkan oleh pemerintah dan/atau perusahaan) dan instrumen pasar uang. Reksa dana ini umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menengah (diatas 1 tahun hingga 3 atau 5 tahun).

 

3. Reksa Dana Campuran

Reksa dana ini berinvestasi pada saham dan obligasi dengan komposisi tertentu, dimana tingkat pengembaliannya (return) sedikit berfluktuasi namun pertumbuhannya relatif lebih stabil dibanding reksa dana saham. Reksa Dana campuran umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menengah hingga panjang (3 tahun atau lebih).

 

4. Reksa Dana Saham

Jenis Reksa Dana yang berinvestasi di saham dengan tingkat pengembalian (return) yang bervariasi dan cenderung berfluktuasi seiring perkembangan kondisi pasar dan ekonomi. Reksa Dana ini sesuai bagi investor yang mengejar pertumbuhan nilai investasi secara optimal pada periode jangka panjang.

 

5. Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi, memiliki fitur khusus adanya proteksi (namun bukan jaminan) terhadap nilai pokok investasi awal, jika tidak terjadi wan-prestasi (gagal bayar) dari instrumen atau emiten penerbit surat hutang yang digunakan atau pihak (counterparty) yang terlibat dalam portofolio investasi produk ini. Reksa Dana terproteksi umumnya dikategorikan sebagai investasi risiko rendah hingga menegah dan umumnya digunakan untuk tujuan investasi jangka menegah. Dalam berinvestasi di reksa dana Terproteksi, umumnya investor harus berkomitmen untuk suatu jangka waktu investasi tertentu untuk mendapatkan manfaat proteksinya misalnya 2 atau 3 tahun tergantung fitur produk yang bersangkutan.

Biaya Apa Sajakah yang Dikenakan Dalam Bertransaksi Reksa Dana ?

Biaya Apa Sajakah yang Dikenakan Dalam Bertransaksi Reksa Dana ?

Biaya yang Ditanggung Oleh Reksa Dana

Biaya yang ditanggung oleh reksadana sehingga tercermin dalam harga unit penyertaan (NAB).

1. Biaya Manajer Investasi (management fee)

2. Biaya Bank Kustodian (custodian fee)

3. Biaya akuntan publik, konsultan hukum dan notaris setelah reksa dana dinyatakan efektif oleh OJK 

4. Biaya percetakan dan pengiriman pembaharuan prospektus, laporan keuangan, dan konfirmasi unit penyertaan ke nasabah setelah reksa dana dinyatakan efektif oleh OJK

5. Biaya pengeluaran untuk keperluan mendesak demi kepentingan reksa dana

6. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut

7. Biaya Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Biaya yang Ditanggung Oleh Nasabah:

1. Biaya pembelian unit penyertaan, jika ada

2. Biaya penjualan kembali unit penyertaan, jika ada

3. Biaya pengalihan unit penyertaan, jika ada

4. Biaya transfer bank terkait transaksi pembelian dan penjualan unit penyertaan reksa dana

Butuh bantuan ?