1. Diversifikasi dengan investasi yang minimal
Dengan investasi senilai Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah), nasabah sudah dapat unit penyertaan reksa dana yang investasinya telah terdiversifikasi ke berbagai macam efek sehingga mengurangi resiko investasi pada satu saham, obligasi maupun deposito bank. Nasabah dengan dana terbatas dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya Investor besar.
2. Dikelola oleh Tim Investasi yang profesional dan diawasi oleh OJK
Pengelolaan portofolio reksa dana dilakukan oleh tim investasi yang ahli dalam bidangnya dan telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi (“WMI”) dari OJK. Investor individual umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peran Manajer Investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di pasar Modal dan pasar uang.
3. Kemudahan bertransaksi.
Investor dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal/uang, tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit.
4. Transparansi informasi.
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Reksa Dana secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih (NAB) dihitung oleh Bank Kustodian, pihak ketiga yang independen, yang akan diumumkan setiap hari di koran-koran bisnis seperti Bisnis Indonesia, Kontan, Investor Daily, dll serta situs perusahaan serta laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun. Hal ini akan memudahkan nasabah untuk mengetahui nilai investasinya setiap saat.
5. Likuiditas yang tinggi
Reksa dana wajib membeli kembali unit penyertaannya. Hasil penjualan unit penyertaan akan ditransfer ke rekening investor dalam kurun waktu 2 atau 3 hari bursa (tergantung jenis reksadana) atau paling lambat sebelum 7 hari bursa, kecuali dalam keadaan kahar.
6. Biaya investasi relatif rendah
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan kemampuannya tersebut, Reksa Dana akan menghasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain, biaya transaksi akan lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individual melakukan transaksi sendiri di pasar modal/uang.
7. Potensi pertumbuhan nilai investasi
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, Reksa Dana memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrument investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.