Informasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Informasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Nasabah yang kami hormati,   

Terima kasih atas kepercayaan Anda yang telah memilih PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai mitra perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan bagi Anda dan keluarga.   

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK No. 61/POJK.07/2020”), bersama ini kami informasikan bahwa:

  • Otoritas Jasa Keuangan telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPSSJK”). Efektif sejak tanggal 1 Januari 2021, setiap sengketa di sektor jasa keuangan (termasuk sengketa yang timbul berdasarkan Polis atau perjanjian asuransi lainnya antara Anda dan Sequis) yang diselesaikan di luar pengadilan, akan dilakukan melalui LAPSSJK.
  • Masa operasional Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (“BMAI”) telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sehingga sejak tanggal 1 Januari 2021, BMAI tidak lagi menerima penyelesaian dan pengaduan sengketa klaim asuransi baru.
  • Ketentuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terdapat dalam Polis atau perjanjian asuransi lainnya antara Anda dan Sequis akan tunduk dan mengikuti ketentuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan POJK No. 61/POJK.07/2020.

Apabila Anda Membutuhkan Penjelasan Lebih Lanjut


Silakan menghubungi Sequis Care di (021) 29942929 atau Whatsapp di 0811-1332-222 (Senin s/d Jumat, pukul 08.15 - 17.00 WIB) atau melalui email ke care@sequislife.com

Butuh bantuan ?