FAQ dalam Berinvestasi di Sequis Asset Management - Sequis - Your Better Tomorrow
  • FAQ

FAQ - Pertanyaan yang Sering Diajukan

Manajer Investasi adalah pihak yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola portofolio efek bagi nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Pihak yang ditunjuk untuk mewakili kepentingan Investor untuk mengawasi ketaatan Manajer Investasi terhadap Kontrak Investasi Kolektif (KIK), bertanggung jawab untuk menyimpan aset Reksa Dana, menjalankan transaksi efek sesuai perintah Manajer Investasi, melaksanakan administrasi Reksa Dana, menghitung Nilai Aktiva Bersih dan memelihara catatan data Investor.

Pihak yang telah terdaftar di OJK dan bekerja sama dengan Manajer Investasi untuk memasarkan Reksa Dana kepada nasabah.

Adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana ditentukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.

Adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Investor membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

Adalah satuan yang digunakan dalam investasi reksa dana. Ketika investor membeli reksa dana, dikatakan investor membeli Unit Penyertaan dari Manajer Investasi, ketika investor menjual reksa dana, dikatakan investor menjual Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Semakin besar Jumlah Unit Penyertaan, berarti semakin banyak pula investor yang berinvestasi pada suatu reksa dana.

Biaya yang ditanggung oleh Reksa Dana :

Biaya yang ditanggung oleh reksadana sehingga tercermin dalam harga unit penyertaan (NAB)

1. Biaya manajer investasi (management fee)

2. Biaya bank kustodian (custodian fee)

3. Biaya transaksi dan registrasi efek

4. Biaya akuntan publik, konsultan hukum dan notaris setelah reksa dana dinyatakan efektif oleh OJK

5. Biaya percetakan dan pengiriman pembaharuan prospektus, laporan keuangan, dan konfirmasi unit penyertaan ke nasabah setelah reksa dana dinyatakan efektif oleh OJK

6. Biaya pengeluaran untuk keperluan mendesak demi kepentingan reksa dana, dan

7. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut

8. Biaya s-invest

Biaya ditanggung oleh Nasabah :

1. Biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee), jika ada

2. Biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption fee), jika ada

3. Biaya pengalihan unit penyertaan (switching fee), jika ada

4. Biaya transfer bank terkait transaksi pembelian dan penjualan unit penyertaan reksa dana

Tidak, karena pajak untuk Reksa Dana telah dipotong pada portofolio asset / perhitungan NAB. Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan No.16 tahun 2009, sehingga Nasabah Reksa Dana tidak dibebankan pajak lagi.

Baik Perorangan maupun institusi dapat berinvestasi di reksa dana Sequis selama telah mengikuti proses Prinsip Mengenal Nasabah (KYC)  dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

  • Konfirmasi Pembelian Reksa Dana
  • Laporan Akun Bulanan

Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal transaksi nasabah

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?