PT ASURANSI JIWA SEQUIS FINANCIAL
(Dalam Likuidasi)
Dengan ini diumumkan kepada publik bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Dalam Likuidasi) yang berkedudukan di Sequis Tower Lantai 30, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 71, SCBD, Jakarta Selatan 12910 (“Perseroan”) sebagaimana yang telah dituangkan dalam akta No. 10 tertanggal 15 Januari 2026 yang dibuat oleh dan dihadapan Rudy Siswanto, S.H, Notaris di Kota Jakarta Utara, bahwa telah diputuskan pembubaran Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-122/D.05/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Sequis Financial. Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2026. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi untuk membubarkan Perseroan.
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan atau memiliki tagihan terhadap Perseroan, mohon menghubungi Tim Likuidasi dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman ini terbit ke alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
(Dalam Likuidasi)
Sequis Tower Lantai 33, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71, SCBD, Jakarta Selatan 12190
Telepon: 021 5223 123
Email: tim.likuidasi@sequisfinancial.com
Demikian pengumuman ini dibuat guna memenuhi ketentuan Pasal 147 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Jakarta, 13 Januari 2026
Tim Likuidasi
PT Asuransi Jiwa Sequis Financial (Dalam Likuidasi)