Layanan Nasabah | Investasi - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Layanan Nasabah

Pembelian Unit Penyertaan Awal

Pembelian Unit Penyertaan Awal

1. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, Nasabah harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.

 

2. Nasabah harus mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Profil Investor secara lengkap dan benar sesuai dengan profil nya.

   a. Nasabah Individu:

Nasabah Individu wajib melengkapi Formulir Pembukaan Rekening, profil Investor dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang asli dengan melampirkan fotokopi bukti jati diri berupa Kartu Tanda Penduduk dan NPWP (jika ada) untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
Download Formulir Pembukaan Rekening Individu

 

   b. Nasabah Institusi

Nasabah Institusi wajib melengkapi Formulir Pembukaan Rekening, Profil Investor dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan asli dengan melampirkan Akta Pendirian dalam Berita Negara, SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili, NPWP, dan Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang.
Download formulir pembukaan rekening institusi

 

3. Nasabah akan menerima email notifikasi informasi terkait Single Investor Identification No (SID) dan kode nasabah yang dikirimkan oleh customer care yang menyatakan bahwa status aplikasi pembukaan rekening sudah aktif.

 

4. Nasabah selanjutnya melakukan penyetoran/transfer ke rekening Reksa Dana yang tertera pada form pembelian dan mengirimkan bukti setor/transfer melalui faksimili ke +62-21 5223 287 atau email ke: care@sequisam.co.id  sebelum pukul 13.00 WIB ke Customer Care Sequis Asset Management dan melakukan konfirmasi kepada Customer Relation Officer / Customer Service. Sequis Asset Management tidak menerima pembelian Reksa Dana secara tunai.
Download formulir transaksi

 

5. Transaksi dan bukti transfer yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB pada hari tersebut. Jika transaksi dan bukti transfer diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dengan NAB pada hari berikutnya.

 

6. Jika pada ketentuan produk berlaku subscription fee (biaya pembelian), maka nasabah yang membeli pada minimum pembelian wajib menambahkan besarnya fee pada total dana yang ditransfer.

 

7. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pembelian.

Penambahan Unit Penyertaan (Subscription)

Penambahan Unit Penyertaan (Subscription)

1. Nasabah mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan melakukan penyetoran/ transfer ke Rekening Reksa Dana yang dimaksud dan mengirimkan bukti transfer dana beserta Nama Lengkap dan Nomor Investor melalui email ke : care@sequisam.co.id atau faksimili ke : +62-21 5223 287.

 

2. Nasabah melakukan konfirmasi ke Customer Relation Officer/ Customer Service.

 

3. Transaksi dan bukti transfer yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB pada hari tersebut. Jika transaksi dan bukti transfer diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dengan NAB pada hari berikutnya.

 

4. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pembelian.

Pengalihan Unit Penyertaan (Switching)

Pengalihan Unit Penyertaan (Switching)

1. Nasabah mengisi form pengalihan unit penyertaan (switching) dan melakukan konfirmasi ke Customer Relation Officer/ Customer Care Sequis Asset Management melalui email ke : care@sequisam.co.id atau faksimili ke : +62-21 5223 287.

 

2. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pengalihan.

 

Skema Pengalihan Unit

Penjualan Kembali Unit Penyertaan

Penjualan Kembali Unit Penyertaan

1. Nasabah mengisi, menandatangani dan menyerahkan/ mengirimkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui email ke: care@sequisam.co.id atau faksimili ke : +62-21 5223 288 kepada Customer Care Sequis Asset Management sebelum pukul 13.00 WIB pada hari bursa.

 

2. Dana hasil penjualan tersebut akan dikirimkan ke rekening Nasabah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa.

 

3. Jika dalam ketentuan produk berlaku redemption fee (biaya penjualan kembali), maka jumlah yang dikirimkan kepada nasabah adalah total dana hasil penjualan dikurangi dengan redemption fee dan biaya bank yang berlaku.

 

4. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya penjualan.

 

Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan

Prosedur Penanganan Keluhan Nasabah

Prosedur Penanganan Keluhan Nasabah

Tahapan Pertama

Jika Anda tidak puas terhadap produk dan layanan PT Sequis Aset Manajemen dan ingin menyampaikan keluhan, silakan hubungi:

1. Contact Customer Care

Nasabah dapat menghubungi Customer Care Sequis AM yang beroperasi pada hari dan jam kerja di 021- 5223 288

 

2. Email

Nasabah dapat mengirimkan email ke Customer Care sequis AM : care@sequisam.co.id. Mohon lengkapi pengajuan keluhan Nasabah dengan menyertakan data diri nasabah serta informasi lainnya yang berhubungan dengan keluhan yang diajukan.

 

Unit Layanan Keluhan/Complaint Handling Sequis AM akan menerima keluhan Nasabah dan menindaklanjuti ke bagian yang terkait dalam waktu 1x24 jam. Keluhan Nasabah akan kami tinjau secara kompeten, benar, dan obyektif. Kami akan menjawab serta menyelesaikan keluhan Nasabah paling lambat 20 hari kerja terhitung dari tanggal Kami menerima keluhan (Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 1 /POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan).

Jika Kami belum dapat menyelesaikan keluhan Anda dalam waktu 20 hari kerja, dalam hal kondisi tertentu, kami dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan nasabah sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Nasabah mengenai alasan penyebab tertundanya penyelesaian keluhan.

 

 

Tahapan Kedua

Jika Nasabah merasa tidak puas dengan prosedur penanganan keluhan pada tahap 1, maka Nasabah dapat meminta keluhan Nasabah untuk ditinjau kembali pada prosedur penanganan keluhan di tahap 2. Keluhan Nasabah akan kami pelajari dan tinjau kembali secara kompeten, benar, dan obyektif. Selanjutnya kami akan memberikan penyelesaian akhir terhadap keluhan Nasabah.

Jika Nasabah masih merasa tidak puas dengan penyelesaian pada prosedur penanganan keluhan di tahap 2 dan menginginkan mediasi untuk penyelesaian keluhan, maka Nasabah dapat menghubungi badan berikut, yaitu: Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?