a. Evakuasi Medis
Apabila Tertanggung sedang melakukan Perjalanan Non-Medis dan mengalami Kondisi Medis Serius yang menyebabkan Tertanggung mengalami Rawat Inap di Rumah Sakit setempat namun dinilai oleh Dokter yang merawat dan dikonfirmasi oleh Dokter rekanan Penyedia Layanan bahwa Rumah Sakit tersebut tidak memadai untuk menangani kondisi Tertanggung, maka Penyedia Layanan akan:
- Secara aktif melakukan komunikasi dan pemantauan dengan Dokter yang merawat Tertanggung dan apabila diperlukan, maka Penyedia Layanan akan menginformasikan kondisi Tertanggung kepada keluarga Tertanggung secara berkala.
- Mengatur dan membayar biaya Evakuasi Medis dengan pengawasan medis dan media transportasi yang sesuai dengan kondisi Tertanggung, termasuk obat-obatan, infus dan alat medis lainnya yang di gunakan selama proses evakuasi.
- Selanjutnya, apabila karena sebab apapun, Dokter rekanan Penyedia Layanan tidak bisa melakukan penilaian medis untuk evakuasi, maka Penyedia Layanan akan mengirimkan Dokter ke Rumah Sakit dimana Tertanggung berada untuk melakukan penilaian medis secara langsung.
b. Repatriasi Medis
Penyedia layanan akan mengatur dan membiayai seluruh proses Repatriasi Medis (termasuk moda transportasi) yang sesuai dan tidak membahayakan kondisi Tertanggung. Manfaat Repatriasi Medis hanya akan diberikan apabila:
- Tertanggung telah mendapat pelayanan Evakuasi Medis untuk Kondisi Medis Serius yang dilakukan oleh Penyedia Layanan.
- Dokter yang merawat telah menyatakan bahwa Tertanggung mampu untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara komersil atau moda transportasi lainnya; dan
- Dokter yang merawat menyatakan bahwa Repatriasi Medis Diperlukan secara Medis dan telah dikonfirmasi oleh Dokter rekanan Penyedia Layanan.