Pengajuan Pengembalian Dana Polis dan non Polis - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Pengajuan Pengembalian Dana Polis dan non Polis

Pengajuan Pengembalian Dana Polis maupun Non Polis dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Formulir Pengembalian Dana diisi lengkap dan ditandatangani (nominal ≥ Rp 5,000,001 wajib di atas meterai).
  2. Kartu Identitas KTP (WNI) atau Paspor (WNA).
  3. Bukti Kepemilikan Rekening berupa Buku Tabungan/Mutasi Rekening.
  4. Bukti Transaksi berupa Bukti Setor/Mutasi Rekening.
  5. Akta Kematian apabila pemegang polis meninggal dunia.
  6. Mengirimkan Dokumen tersebut ke Kantor Pemasaran / Regional Service Center / National Service Center dan Koordinasi apabila diperlukan Dokumen tambahan.

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?