Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Mengenal Pengertian Asuransi

24 Juli 2020



Pengertian asuransi menjadi hal yang perlu diketahui setiap orang agar merekatidak mispersepsi mengenai produk asuransi.  Istilah asuransi telah banyak diketahui orang, bahkan sudah banyak pula yang telah menjadi nasabah asuransi. Meski demikian, jika dilihat dari persentasenya, ternyata literasi asuransi di Indonesia masih rendah. 

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani pernah mengungkapkan, “Kita sudah tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Di negara-negara tersebut hampir semua penduduknya telah memiliki polis asuransi (neraca.co.id 22/05/2019). Hal ini membuktikan bahwa negara tetangga sudah lebih melek tentang pengetahuan manajemen finansial. Padahal, jika menilik dari pendapatan perkapita, Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 mendata bahwa rata-rata pendapatan orang di Indonesia adalah 56 juta/tahun. Dengan total pendapatan tersebut, sepatutnya memiliki polis dan membayar premi per bulannya tidaklah terlalu sulit, bukan? 

Nah, oleh karena itu, pemahaman masyarakat akan urgensi asuransi perlu ditingkatkan lagi agar timbul kesadaran bahwa asuransiadalah salah satu solusi untuk terhindar darikerugian finansial. Berikut ini adalah Pengertian asuransi menurut pandangan para ahli yang selayaknya dimengerti oleh semua orang. 

Robert I Mehr, Ahli Manajemen Risiko 
“Asuransi adalah suatu sarana untuk meminimalkan risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.”

Prof. Mark R. Green, Penulis Buku Risk and Insurance
“Asuransi merupakan suatu lembaga ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi suatu risiko, dengan jalan menggabungkan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh bisa diprediksikan dalam batas-batas tertentu.”

Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H, Penulis Buku Hukum Asuransi di Indonesia
“Asuransi merupakan sebuah persetujuan yang dilakukan, dimana pihak yang memberi jaminan berjanji kepada yang dijamin untuk memberikan uang pengganti kerugian yang mungkin dialami oleh pihak yang dijamin karena suatu peristiwa yang belum jelas.


Dari ketiga definisi tersebut, dapat diketahui bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian antara penjamin (perusahaan penyedia layanan) dan yang dijamin (nasabah) dengan cara menggabungkan unit-unit yang berisiko untuk memprediksi kerugian individu secara kolektif, dan membaginya secara adil pada unit-unit tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkecil risiko atas suatu peristiwa yang belum dapat diprediksi di masa depan. 

Maka dapat pula disimpulkan bahwa polis memiliki peran yang sangat krusial dalam hal pengaturan keuangan. Instrumen ini akan mengalihkan kerugian finansial yang dialami seseorang secara tiba-tiba. 

Jika membicarakan suatu kejadian yang spontan, tentu umumnya berupa sesuatu dalam hidup yang tidak direncanakan dan tidak dipersiapkan. Baik secara mental, maupun biayanya. Contohnya adalah kecelakaan saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Kejadian ini tidak dapat diprediksikan dan sering membuat orang terguncang kondisi keuangannya akibat harus membayar biaya perawatan kecelakaan di rumah sakit tiba-tiba dalam jumlah yang besar. 

Dengan adanya instrumen perlindungan, uang yang seharusnya harus dikeluarkan dari kantong pribadi akan dialihkan ke sumber pendanaan lain yaitu perusahaanasuransi. Dengan jalan ini, maka diharapkan kondisi finansial setiap orang yang mengalami kerugian atau kemalangan akan tetap stabil. 
Melihat pengertian asuransi dari para ahli di atas dan urgensi untuk memilikinya mungkin membuat Anda berpikir kembali untuk segera melindungi diri dan keluarga, sekaligus mengamankan kondisi keuangan dengan berasuransi. 

Perlu menjadi perhatian bahwa memilih produk perlindungan juga haruslah disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Apabila Anda belum pernah memiliki polis sebelumnya, Anda dapat mempelajari dahulu tentang bermacam-macam produk asuransi di sini. Jika membutuhkan bantuan, Sequis menyediakan layanan konsumen melalui Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 dan email ke alamat care@sequislife.com.

Butuh bantuan ?