Asuransi Kesehatan Kumpulan | Critical Illness - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Asuransi Penyakit Kritis (Critical Illness)

Asuransi Penyakit Kritis (Critical Illness)

Tingkat kematian di Indonesia dikarenakan penyakit kritis ternyata sangat tinggi. Bahkan menurut World Health Organization (WHO), setiap tahun ada lebih dari 36 juta kematian di dunia yang diakibatkan oleh stroke, penyakit jantung dan kanker.

Sequis memiliki asuransi penyakit kritis yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi para karyawannya agar tujuan bisnis perusahaan dapat terus tercapai.

Keunggulan

  1. Program asuransi ini memberikan manfaat Uang Pertanggungan (UP) Penyakit Kritis (Critical Illness) jika peserta didiagnosa menderita salah satu dari 36 penyakit kritis selama periode Polis berjalan.

    Daftar Penyakit Kritis:
     

    Alzheimer Coronary Atherectomy Pencangkokan Organ Tubuh Besar/Utama
    Angioplasty Coronary Laser Treatment Penyakit Motor Neuron
    Bedah Aorta Kehilangan Pendengaran Total (Tuli) Multiple Sclerosis
    Sindroma Apalik Radang Otak (Encephalitis) Distrofi Otot
    Anemia Aplastika Penyakit Paru-paru Tahap Akhir Infark Jantung/Serangan Jantung
    Meningitis Bakterial Hepatitis Virus Fulminan Kelumpuhan ≥ 2 Anggota Gerak
    Tumor Otak Jinak Penggantian katup Jantung Parkinson
    Kebutaan HIV Akibat Transfusi Darah/AIDS Polio
    Kanker Kehilangan Anggota Badan Hipertensi Arteri Pulmonarer
    Penyakit Hati Kronis Kehilangan Kemampuan Bicara Kegagalan Ginjal
    Koma Luka Bakar Berat Stroke
    Pembedahan Pembuluh Nadi Koroner Cidera Kepala Berat Terminal Illness

Syarat dan Ketentuan

Maksimum usia masuk: 59 tahun

Didiagnosa menderita salah satu dari 36 Penyakit Kritis selama masa polis aktif

Maksimum Uang Pertanggungan per peserta adalah Rp 1 miliar atau USD 100.000

Masa Tunggu: 90 hari

Survival Period: 30 hari

Pengecualian

Asuransi tambahan ini tidak menanggung penyakit kritis yang disebabkan karena:

  • Penyakit keturunan dan/cacat bawaan
  • Penyakit kritis yang didiagnosa dalam masa tunggu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya asuransi tambahan ini, atau dalam masa 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pemulihan Polis Induk, kecuali diakibatkan karena kecelakaan
  • Di bawah pengaruh obat-obatan atau minuman keras yang memabukkan atau penggunaan narkotika, alkohol, racun, gas, atau bahan-bahan sejenis, selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh dokter
  • Penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrom (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh peserta
  • Mencederai diri sendiri atau setiap usaha mencederai diri sendiri, baik dalam keadaan waras ataupun tidak waras dan atau percobaan bunuh diri
  • Penyakit kritis yang telah diderita sebelum tanggal mulai berlakunya kepesertaan peserta dalam asuransi tambahan ini atau setelah Polis Induk Batal sebelum dilakukan pemulihan Polis Induk tergantung peristiwa mana yang lebih akhir terjadi

Jika Anda tertarik dan ingin mengetahui lebih lengkap mengenai produk dan layanan Sequis, Anda dapat menghubungi EEB Care di ebbcare@sequisfinancial.com pada setiap hari kerja pukul 08.15-17.00 WIB.

​​​​​Produk ini dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Financial

Butuh bantuan ?