Pengajuan Duplikat Polis dan Kartu Kesehatan - Sequis - Your Better Tomorrow
  • Pengajuan Pencetakan Salinan Buku Polis dan Kartu Kesehatan

A. Prosedur Pengajuan Pencetakan Salinan Buku Polis

  1. Pemegang Polis mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Pencetakan Salinan Buku Polis (”Formulir”).
  2. Formulir wajib diisi dengan huruf CETAK dan LENGKAP dan tidak ditandatangani dalam keadaan KOSONG.
  3. Formulir hanya berlaku untuk 1 (satu) nomor Polis.
  4. Mengirimkan Persyaratan/Dokumen ke PT Asuransi Jiwa Sequis Life Indonesia ("Sequis Life"):
  • Formulir Permintaan Pencetakan Salinan Buku Polis asli yang telah diisi lengkap dan jelas.
  • Fotokopi e-KTP Pemegang Polis (WNI) atau Paspor (WNA) yang masih berlaku.
  • Bukti bayar biaya pencetakan salinan buku polis sebesar Rp125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per buku polis, yang dibayarkan melalui Virtual Account Bank Permata 8803009000000092. 
  • Dokumen pendukung lainnya (apabila diminta oleh Sequis Life).
  1. Permintaan hanya dapat diproses apabila Formulir asli telah diisi dengan benar dan lengkap serta seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara benar dan lengkap oleh Sequis Life.
  2. Formulir yang diterima oleh Sequis Life bersifat final dan akan digunakan sebagai dasar permintaan.
  3. Pemegang Polis menyampaikan dokumen yang sudah lengkap sesuai persyaratan permintaan pencetakan salinan buku polis kepada Sequis Life :
    a. secara hardcopy dengan pilihan alamat atau saluran sebagai berikut:
         i. Regional Service Center (RSC)/National Service Center (NSC) 
         ii.Kantor Pemasaran Sequis Life terdekat
         Alamat dapat dilihat pada https://www.sequis.co.id/id/contact-us
    b. secara softcopy dengan mengirimkan seluruh softcopy persyaratan dokumen ke email nb@sequislife.com
  4. Harap menghubungi care@sequislife.com apabila dalam 30 hari kerja belum menerima salinan buku polis.

B. Prosedur Pengajuan Kartu Kesehatan

  1. Formulir Permohonan Pencetakan ulang Kartu Kesehatan (“Formulir”) ini hanya berlaku untuk 1 (satu) nomor Polis.
  2. Formulir ini wajib diisi dengan huruf CETAK dan LENGKAP dan tidak ditandatangani dalam keadaan KOSONG.
  3. Dokumen persyaratan yang wajib diserahkan kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life ("Sequis Life") yaitu:

a. Formulir asli yang telah diisi lengkap dan jelas.
b. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis (WNI) atau Paspor (WNA) yang masih berlaku.
c. Biaya administrasi pencetakan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pencetakan ulang hanya dapat diproses apabila Formulir asli telah diisi dengan benar dan lengkap serta seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara benar dan lengkap oleh Sequis Life.
  2. Apabila tanggal Formulir ditandatangani dan tanggal Formulir diterima oleh Sequis Life lebih dari 30 hari kalender, maka Pemegang Polis wajib mengisi dan mengajukan ulang kembali Formulir baru beserta kelengkapan dokumen persyaratan.
  3. Formulir yang diterima oleh Sequis Life bersifat final dan akan digunakan sebagai dasar permintaan.
  4. Pemegang Polis wajib menyampaikan dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy dengan benar dan lengkap kepada Sequis Life melalui:

a. Regional Service Center (RSC)/ National Service Center (NSC).
b. Kantor Pemasaran Sequis Life terdekat. Alamat dapat dilihat pada https://www.sequis.co.id/contact-us.

Formulir :

Formulir Permintaan Pencetakan Salinan Buku Polis

Formulir Permohonan Pencetakan Ulang Kartu Kesehatan

Perhitungkan anggaran Anda dengan cara mudah di sini

Buat rencana masa pensiun Anda sekarang! Hanya dengan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, kami akan bantu menghitung rencana keuangan untuk masa pensiun Anda.

Butuh bantuan ?