- Formulir Permohonan Pencetakan ulang Kartu Kesehatan (“Formulir”) ini hanya berlaku untuk 1 (satu) nomor Polis.
- Formulir ini wajib diisi dengan huruf CETAK dan LENGKAP dan tidak ditandatangani dalam keadaan KOSONG.
- Dokumen persyaratan yang wajib diserahkan kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life ("Sequis Life") yaitu:
a. Formulir asli yang telah diisi lengkap dan jelas.
b. Fotokopi e-KTP Pemegang Polis (WNI) atau Paspor (WNA) yang masih berlaku.
c. Biaya administrasi pencetakan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pencetakan ulang hanya dapat diproses apabila Formulir asli telah diisi dengan benar dan lengkap serta seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara benar dan lengkap oleh Sequis Life.
- Apabila tanggal Formulir ditandatangani dan tanggal Formulir diterima oleh Sequis Life lebih dari 30 hari kalender, maka Pemegang Polis wajib mengisi dan mengajukan ulang kembali Formulir baru beserta kelengkapan dokumen persyaratan.
- Formulir yang diterima oleh Sequis Life bersifat final dan akan digunakan sebagai dasar permintaan.
- Pemegang Polis wajib menyampaikan dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy dengan benar dan lengkap kepada Sequis Life melalui:
a. Regional Service Center (RSC)/ National Service Center (NSC).
b. Kantor Pemasaran Sequis Life terdekat. Alamat dapat dilihat pada https://www.sequis.co.id/contact-us.