Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Yuk Cari Tau Tentang Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

Sebagai salah satu badan usaha yang legal di Indonesia, asuransi juga harus memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraannya. Tujuannya adalah agar usaha perasuransian di Indonesia dapat berjalan selaras dengan peraturan negara, dan apabila ada yang menyalahi hukum ataupun melakukan penipuan sehingga merugikan nasabah, maka dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Asuransi diartikan sebagai:
“Asuransi atau pertanggungan merupakan perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Definisi asuransi tidak berbeda jauh dengan yang tertera pada Pasal 246 KUHD (Kitab Undang Undang hukum Dagang), yaitu:
“Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Sesuai dengan perkembangan dan hadirnya fitur-fitur baru dalam dunia usaha proteksi, maka hukumnya pun terus mengalami penyempurnaan agar dapat sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Hingga kini, sumber hukum yang dijadikan sebagai acuan usaha jaminan perlindungan di Indonesia asalnya dari Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, surat edaran OJK, dan regulasi asuransi syariah.
1. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1992
Peraturan ini merupakan hukum utama yang dijadikan acuan dalam mengatur usaha perasuransian di Indonesia agar sesuai dengan tujuan daripada Pancasila yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Secara umum, UU No.2 Tahun 1992 berisi hal-hal berikut ini:
o Ketentuan umum asuransi
o Ruang lingkup usaha
o Bidang usaha
o Jenis-jenis usaha
o Ruang lingkup usaha perusahaan
o Penutupan objek
o Bentuk hukum usaha
o Kepemilikan perusahaan
o Perizinan usaha
o Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan asuransi
o Likuidasi dan kepailitan usaha
o Ketentuan pidana
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9
Pembahasan tentang asuransi dibahas secara khusus dalam KUHD Bab 9 pada pasal 246-286. Dalam tersebut, dijelaskan beberapa hal penting tentang:
• Pertanggungan asuransi yang meliputi jenis pertanggungan, batas maksimal pertanggungan, prosedural pertanggungan, penyebab batalnya pertanggungan, dan penulisan pertanggungan dalam polis.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992
Karena asuransi termasuk dalam produk keuangan yang juga memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara, maka dibuatlah peraturan pemerintah yang melandasi kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Secara garis besar, poin-poin yang termuat dalam PP Nomor 73 tahun 1992 tidak jauh berbeda dengan yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, yaitu tentang ketentuan usaha perasuransian, ruang lingkupnya, perizinannya, dan hal-hal lain terkait penyelenggaraannya.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 1999
Berubahnya kondisi ekonomi yang ada di Indonesia menuntut perubahan pada hukum asuransi yang berlaku. Maka hadirlah PPNo. 63 Tahun 1999 sebagai pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Beberapa hal yang mengalami perubahan yaitu persyaratan permodalan, perizinan pendirian usaha, dan pelaporan pada menteri apabila terjadi perubahan kepemilikan usaha.
5. Undang – Undang (UU) No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
UU ini adalah pembaruan dari UU tentang perasuransian yang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Poin-poin yang tertera tidak jauh berbeda namun ditambahkan dengan peraturan tentang asuransi syariah yang belakangan ini mulai muncul praktiknya oleh berbagai badan usaha proteksi.
Hukum asuransi adalah peraturan yang mengikat kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Oleh karenanya, diharapkan bukan hanya penanggung saja yang memahami peraturan tersebut, tetapi juga para nasabah agar tidak sering terjadi kesalah pahaman yang berujung pada hilangnya kepercayaan pada pihak penyedia jasa perlindungan.
Sequis adalah salah satu badan usaha perlindungan yang legal, terdaftar OJK, dan mematuhi segala hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila ingin lebih dalam memahami tentang jenis-jenis produk asuransi, Anda dapat mempelajarinya di sini. Jika berencana memiliki polis untuk perlindungan diri, silakan meminta bantuan Sequis Personal Assistant di untuk memberikan penjelasan lebih lengkap. Anda juga bisa menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau email ke care@sequislife.com.