Dalam asuransi jiwa, ada istilah beneficiary yaitu penerima manfaat atau orang yang mendapatkan manfaat asuransi jiwa. Beneficiary atau ahli waris akan mendapatkan manfaat ketika Tertanggung tutup usia atau cacat total tetap. Sosok beneficiary ditentukan ketika nasabah mendaftarkan diri di asuransi jiwa. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai beneficiary, yuk simak ulasan berikut ini:
Penerima manfaat asuransi jiwa tidak harus anggota keluarga
Penerima manfaat asuransi jiwa biasanya keluarga seperti suami/istri dan anak. Namun hal tersebut sebenarnya tidak mengikat. Beneficiary tidak harus perorangan atau individu, tapi bisa juga berbentuk organisasi selama bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Prinsip insurable interest
Seseorang yang ditunjuk sebagai penerima manfaat asuransi jiwa harus memenuhi prinsip insurable interest, yaitu kondisi ketika beneficiary bisa mendapatkan keuntungan bila orang yang dijaminkan dalam asuransi tetap hidup. Sebaliknya, beneficiary akan memiliki risiko kerugian bila tertanggung meninggal dunia. Jadi, insurable interest artinya adanya ketergantungan finansial beneficiary kepada penanggung. Persyaratan sebagai insurable interest inilah yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum penerbitan polis asuransi jiwa. Contohnya, Anda memiliki utang kredit dengan bank. Sebuah bank mengajukan asuransi jiwa di mana Anda menjadi tertanggung, sementara bank akan berperan sebagai pemegang polis dan penerima manfaat.
Cukup umur
Perusahaan asuransi tidak akan membayarkan manfaat asuransi jiwa kepada anak-anak yang belum cukup umur. Bila anak masih di bawah umur, sebaiknya menunjuk pihak lain sebagai beneficiary seperti suami/istri.
Agar lebih jelas lagi dalam memahami peran beneficiary pada asuransi jiwa, Anda perlu mengetahui juga beberapa jenis beneficiary.
- Primary Beneficiary
- Penerima manfaat asuransi jiwa yang dimaksud adalah orang yang menjadi prioritas untuk menerima manfaat tersebut bila tertanggung tutup usia. Contohnya, suami menunjuk istri sebagai penerima manfaat pertama dari pembayaran klaim asuransi jiwa.
- Contigent Beneficiary
- Disebut juga sebagai penerima manfaat asuransi jiwa sekunder yang akan menerima uang pertanggungan saat penerima utama tidak bisa. Contohnya, anak tertanggung yang ditunjuk untuk menerima manfaat bila istri/suami juga tutup usia.
- Revocable Beneficiary
- Penerima manfaat asuransi jiwa yang sifatnya bisa dibatalkan karena suatu alasan. Misalnya bila seorang suami menunjuk istri sebagai penerima manfaat lalu mereka bercerai. Maka penerima manfaat ini bisa dibatalkan dan diganti dengan orang lain.
- Irrevocable Beneficiary
- Ini adalah penerima manfaat asuransi jiwa yang tidak bisa dibatalkan. Satu-satunya cara untuk membatalkan atau menghapus sebagai beneficiary adalah dengan meminta persetujuan dari orang tersebut.