Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline. Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email : Layanan Individu : care@sequislife.com Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Di dalam asuransi dikenal istilah pre-existing condition. Ini adalah kondisi saat Tertanggung sudah memiliki riwayat atau bahkan sedang mengidap penyakit tertentu saat pengajuan asuransi. Setiap perusahaan asuransi memperhitungan kondisi ini dalam proses underwriting yang akan mereka putuskan terkait pengajuan asuransi kesehatan nasabah.
Setelah melewati proses underwriting, perusahaan asuransi akan mengeluarkan beberapa keputusan terhadap calon nasabah yang memiliki pre-existing condition. Di antaranya menerima, menerima dengan pengecualian, menerima dengan premi lebih tinggi, atau menolak.
Lalu, bagaimana bila Anda memilki pre-existing condition. Apakah tetap berpeluang memiliki asuransi kesehatan?
Untuk mendapatkan jawaban tersebut, silakan baca ulasan berikut ini:
Waiting Period
Sebagai nasabah, Anda perlu melewati masa tunggu atau yang dikenal dengan waiting period sebelum dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Sebaiknya Anda memahami terkait jangka waktu waiting period ini karena periode masa tunggu berbeda-beda di tiap perusahaan asuransi.
Polis diterima dengan Pengecualian
Perusahaan asuransi punya kans menerima pengajuan asuransi namun dengan pengecualian. Artinya, perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan, kecuali untuk penyakit yang merupakan pre-existing condition.
Polis diterima Dengan Premi Lebih Tinggi
Perusahaan asuransi bisa menerima permohonan asuransi tetapi dengan memberikan premi yang lebih tinggi. Biaya menjadi lebih tinggi karena nasabah memiliki penyakit berat yang berpotensi menimbulkan dampak besar pada masa depan. Dengan memiliki tingkat risiko yang besar, seseorang akan membayar premi asuransi yang jauh lebih besar dibanding oleh nasabah yang dengan kondisi kesehatan yang sehat.
Di dalam asuransi dikenal istilah pre-existing condition. Ini adalah kondisi saat Tertanggung sudah memiliki riwayat atau bahkan sedang mengidap penyakit tertentu saat pengajuan asuransi. Setiap perusahaan asuransi memperhitungan kondisi ini dalam proses underwriting yang akan mereka putuskan terkait pengajuan asuransi kesehatan nasabah.
Setelah melewati proses underwriting, perusahaan asuransi akan mengeluarkan beberapa keputusan terhadap calon nasabah yang memiliki pre-existing condition. Di antaranya menerima, menerima dengan pengecualian, menerima dengan premi lebih tinggi, atau menolak.
Lalu, bagaimana bila Anda memilki pre-existing condition. Apakah tetap berpeluang memiliki asuransi kesehatan?
Untuk mendapatkan jawaban tersebut, silakan baca ulasan berikut ini:
Waiting Period
Sebagai nasabah, Anda perlu melewati masa tunggu atau yang dikenal dengan waiting period sebelum dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan polis. Sebaiknya Anda memahami terkait jangka waktu waiting period ini karena periode masa tunggu berbeda-beda di tiap perusahaan asuransi.
Polis diterima dengan Pengecualian
Perusahaan asuransi punya kans menerima pengajuan asuransi namun dengan pengecualian. Artinya, perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan, kecuali untuk penyakit yang merupakan pre-existing condition.
Polis diterima Dengan Premi Lebih Tinggi
Perusahaan asuransi bisa menerima permohonan asuransi tetapi dengan memberikan premi yang lebih tinggi. Biaya menjadi lebih tinggi karena nasabah memiliki penyakit berat yang berpotensi menimbulkan dampak besar pada masa depan. Dengan memiliki tingkat risiko yang besar, seseorang akan membayar premi asuransi yang jauh lebih besar dibanding oleh nasabah yang dengan kondisi kesehatan yang sehat.