Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Peran OJK dalam Kegiatan Asuransi Sequis

2 Pebruari 2022



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pengaturan terhadap berbagai jasa keuangan yang tersebar di sektor keuangan perbankan, non perbankan, maupun pasar modal.

Sebelum OJK didirikan, pengawasan terhadap industri asuransi dilakukan oleh kepala sub direktorat departemen keuangan. Namun, pengawasan dilakukan dengan keterbatasan karena lembaga keuangan terus bertambah. Pemerintah memutuskan perlunya ada lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut. 

Didukung dengan peresmian UU no. 40 tahun 2014, fungsi pengaturan yang diemban oleh OJK akhirnya mengalami perluasan. Sehingga kini, OJK dapat memberikan izin usaha kepada lembaga yang kredibel dalam bidang keuangan. Termasuk di antaranya PT Asuransi Jiwa Sequis Life.  Sebaliknya, bagi lembaga yang terbukti tidak mampu memenuhi syarat pendirian usaha, OJK telah meminta untuk pencabutan izin sehingga dapat dijamin bahwa semua lembaga yang ada saat ini harus lolos standar yang diajukan oleh OJK.

Keberadaan OJK mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak terkait
Kegiatan asuransi melibatkan berbagai hak dan kewajiban antarnasabah dan perusahaan. Banyaknya aktivitas ekonomi yang dilakukan tetap harus berada dalam radar pantauan OJK. Sebab, kedua belah pihak berhak mendapatkan keadilan sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing. Nasabah memiliki kewajiban untuk membayarkan premi pada periode waktu yang disepakati. Sedangkan perusahaan memiliki kewajiban untuk menerima klaim nasabah dan membayarkan klaim nasabah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga
Mengenali Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK
Perusahaan Asuransi Harus Diawasi OJK, Apa Alasannya?
Pastikan Perusahaan Asuransi Anda Terdaftar dan Diawasi OJK
Cara Mencari Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK


Para nasabah juga berhak untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya tentang kontrak polis sebelum proses penandatanganan. Ketentuan yang tidak diatur dalam polis namun diberlakukan oleh perusahaan merupakan tindakan pelanggaran yang menjadi wewenang OJK untuk menindaklanjutinya.  

OJK Menertibkan urusan administrasi perusahaan
Dalam penerbitan izin usaha, terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi salah satunya adalah dokumen tentang kepemilikan perusahaan. Di Indonesia, kepemilikan pihak asing pada perusahaan proteksi dibatasi sehingga pemerintah dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi pengusaha dalam negeri untuk memiliki kontribusi dalam kepemilikan saham.

Selain itu, perusahaan baru yang dibangun juga harus memenuhi syarat likuiditas yang berarti bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajiban keuangannya kepada para nasabah. Perusahaan dengan likuiditas yang di bawah ketentuan akan mengalami masalah dalam urusan adminitrasi perusahaan sehingga OJK tidak dapat meloloskan perusahaan tersebut untuk melayani masyarakat.

Keberadaan OJK sangat penting untuk menjaga kegiatan asuransi agar berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan segala jenis pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas. Ketatnya peraturan yang dituangkan oleh OJK menjadikan kondisi persaingan usaha semakin baik karena hanya perusahaan dengan kinerja baik dan mampu memenuhi persayaratan saja yang akhirnya mampu bertahan. Usaha pengawasan ini penting sebagai bagian dari usaha menjamin kualitas pelayanan produk proteksi.

PT Asuransi Jiwa Sequis Life adalah perusahaan asuransi nasional yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak tahun 1984 dan memiliki kinerja keuangan yang baik. Pencapaian Sequis bisa Anda lihat secara lengkap di www.sequis.co.id.
 

Butuh bantuan ?