Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Pahami Prinsip Asuransi Sebelum Memutuskan Membeli Polis



Asuransi sebagai instrumen keuangan yang berfungsi mengalihkan risiko yang dialami nasabahnya memiliki prinsip-prinsip yang mengatur dan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang melanggar daripada prinsip tersebut, maka kontrak pertanggungan tidak dapat dilakukan. Berikut ini 5 prinsip asuransi yang perlu Anda ketahui.

1.    Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Dipertanggungkan)
Merupakan hak untuk mengasuransikan suatu objek pertanggungan karena adanya hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang dipertanggungkan dan diakui secara hukum. Objek pertanggungan yang dimaksudkan di sini adalah benda, hak, maupun jiwa. Kepentingan terhadap objek tersebutlah yang akan dibahas pada sebuah polis. untuk lebih memahami tentang makna insurable interst, pehatikan contoh berikut. 
•    Seorang kepala keluarga menjadi tertanggung dalam asuransi jiwa atau kecelakaan untuk menyediakan Uang Pertanggungan apabila dirinya meninggal dunia atau tidak mampu bekerja mencari nafkah. 
•    Seorang individu mengasuransikan barang-barang berharganya, rumah, maupun kendaraan bermotor untuk mendapatkan jaminan penggantian uang apabila mengalami kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang yang dipertanggungkan tersebut. 
•    Seorang direktur memberikan proteksi untuk para karyawanyang bekerja pada perusahaannya. 

2.    Utmost good faith (Itikad Baik)
Baik tertanggung maupun penanggung diwajibkan memiliki itikad baik untuk menyampaikan fakta terkait dengan objek pertanggungannya. Dalam hal ini apabila salah satu pihak dengan sengaja menyembunyikan kebenaran atau tidak jujur, maka dapat dikatakan pihak tersebut telah melakukan penipuan sehingga pihak lawan berhak untuk menggugurkan kewajibannya. 
Contoh: 
•    Ada nasabah yang mendaftar jaminan kesehatan namun tidak mengatakan dengan jujur bahwa dirinya merupakan penggiat panjat tebing dan telah menjadikan kegiatan tersebut sebagai profesinya. Suatu hari dirinya mengalami kecelakaan saat bekerja yang membuatnya harus melakukan operasi. Karena pekerjaan yang mengandung risiko tersebut dari awal tidak diungkapkan ke perusahaan saat proses mendaftar, maka jenis kecelakaan yang diakibatkan oleh profesi itu tidak dapat dipertanggungkanoleh perusahaan asuransi. Sehingga, pihak penanggung berhak untuk tidak menerima pengajuan klaim atas jenis kecelakaan tersebut. 

3.    Indemnity (Indemintas)
Indemnitas adalah mekanisme agar penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam posisi keuangan yang tertanggung miliki sebelum terjadinya kerugian yang menimpanya. Penggantian ini tidak boleh ditambah-tambahi (over insured) ataupun dikurangi  (under insured) dari nilai yang sebenarnya. 
Contoh: 
•    Sesorang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan mobilnya rusak. Maka perusahaan akan mengganti sesuai dengan kerusakan yang terjadi. Misalnya kaca mobil yang pecah, dan tidak berkewajiban mengganti bagian lain pada mobil tertanggung. 

4.    Subrogation (Subrogasi)
Apabila penanggung telah menunaikan kewajiban membayarkan klaim atas risiko yang menimpa tertanggung namun ternyata kemudian didapati fakta bahwa penyebab risiko tersebut merupakan pihak ketiga, maka perusahaan asuransiberhak melakukan penuntutan ganti rugi kepada pihak yang menyebabkan kerugian tersebut. Inilah yang dimaksud dengan prinsipsubrogasi. 
Contoh: 
•    Penanggung menerima klaim atas kecelakaan yang menimpa nasabahnya. Sesuai dengan perjanjian, maka perusahaan memberikan uang penggantian atas risiko yang menimpa tertanggung tersebut. Namun ternyata setelah dilakukan penyelidikan, penyebab kecelakaan tersebut adalah akibat pihak ketiga (pengendara lain) yang mengonsumsi obat terlarang sehingga mabuk dan mengakibatkan tabrakan. Atas dasar fakta tersebut, pihak penanggung berhak untuk mengajukan ganti rugi atau meminta hak subrogasinya. 

5.    Contribution (Kontribusi) 
Prinsip yang berikutnya yaitu kontribusi. Dalam hal ini, jika tertanggung memiliki lebih dari satu polis untuk menjamin objek pertanggungannya, maka apabila terjadi risiko, maka dua atau lebih penanggung dari polisnya akan bersama-sama mengganti kerugian finansial atas risiko tersebut. 
Contoh: 
•    Seorang nasabah memiliki dua asuransi properti. Apabila terjadi kebakaran pada rumahnya, maka semua perusahaan pertanggunganlah yang akan memberikan penggantian ganti rugi. 

Semua prinsip asuransi di atas dituangkan ke dalam perjanjian antara dua belah pihak dalam bentuk polis. Maka dari itu, diharapkan agar setiap nasabah memahami polis yang dimilikinya agar tidak terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan. 

Sequis merupakan salah satu badan usaha pertanggungan yang selalu berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip asuransi yang berlaku. Anda dapat melihat profil dan produk-produk pertanggungan Sequis di sini. Jika berencana memiliki polis untuk perlindungan diri, silakan meminta bantuan Sequis Personal Assistant untuk memberikan penjelasan lebih lengkap. Anda juga bisa menghubungi Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau email ke care@sequislife.com.

Butuh bantuan ?