Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Sequis Pelopori Program Perlindungan Pasca Vaksinasi Covid-19


Sequis Post Vaccination Program berlaku pada periode 30 April - 29 Oktober 2021


Jakarta, 30 April 2021  - PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) mempelopori peluncuran inisiatif program perlindungan pasca vaksinasi covid-19 untuk seluruh nasabahnya dengan memberikan serangkaian manfaat yang meliputi Manfaat Rawat Inap, Manfaat Meninggal Dunia, dan Santunan Tunai Harian melalui Sequis Post Vaccination Program

President Director and CEO Sequis Life Tatang Widjaja, mengatakan program ini adalah bentuk aspirasi dan dukungan Sequis kepada pemerintah demi keberhasilan program vaksinasi covid-19 dan pemulihan ekonomi. “Saat ini vaksinasi covid-19 merupakan program yang tengah menjadi sorotan pemerintah dan kami turut menganjurkan agar para nasabah Sequis sebaiknya melakukan vaksinasi. Kami mengerti bahwa vaksinasi ini masih baru sehingga tentu masih ada beberapa kekhawatiran terkait efek samping yang ditimbulkan. Sebagai solusi untuk kekhawatiran tersebut maka kami hadirkan Sequis Post Vaccination Program yang bertujuan memberikan ketenangan agar para nasabah bisa fokus kepada perlindungan kesehatannya tanpa perlu takut akan efek samping vaksin. Manfaat ini pun kami berikan bagi seluruh nasabah baik yang memiliki polis asuransi kesehatan maupun yang hanya memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan. Manfaat perlindungan ini bisa dipergunakan nasabah langsung tanpa harus melewati masa tunggu (waiting period),” ujar Tatang.

Sequis Post Vaccination Program berlaku pada periode 30 April - 29 Oktober 2021. Bagi nasabah yang memiliki polis asuransi kesehatan Sequis, perusahaan akan memberikan Manfaat Biaya Perawatan Rawat Inap di rumah sakit bila terjadi efek samping vaksinasi covid-19. Sequis juga akan memberikan Manfaat Meninggal Dunia apabila nasabah meninggal dunia akibat efek samping dari vaksinasi covid-19. 

Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki polis asuransi dasar tanpa unsur asuransi kesehatan selain mendapatkan Manfaat Meninggal Dunia juga akan mendapatkan Manfaat Santunan Tunai harian sebesar Rp2 juta/hari dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Terkait santunan tunai harian ini pun dimudahkan karena tidak memerlukan persyaratan terkait masa tunggu dan ketentuan terkait kondisi penyakit yang sudah ada sebelumnya. Prosedur, dokumen pendukung, dan informasi lengkap lainnya mengenai Sequis Post Vaccination Program dapat ditemukan pada sequis.co.id atau dengan menghubungi  Sequis Care di (62-21) 2994-2928.

Sebagai bagian dari edukasi dan promosi kepada masyarakat terkait Sequis Post Vaccination Program, Sequis juga mengadakan kegiatan talk show yang ditayangkan di kanal YouTube Sequis pada 30 April 2021 yang berjudul “Belum Yakin Sama Vaksin: Lebih Bahaya Vaksin atau Nggak?” Talk show tersebut menghadirkan public figure, financial advisor, & brand ambassador Sequis Donna Agnesia sebagai moderator dan dokter spesialis penyakit dalam serta vaksinolog terkemuka dr Dirga Sakti Rambe sebagai narasumber. Sequis juga menggandeng komunitas Pandemic Talks untuk mensukseskan kegiatan edukasi masyarakat ini dan berharap semoga setelah mendengarkan tayangan talk show ini masyarakat bisa mengambil keputusan untuk ikut divaksin tanpa ragu.

Bentuk kepedulian Sequis terhadap masyarakat selama pandemi covid-19 telah dijalankan perusahaan sejak awal pandemi dalam berbagai bentuk kegiatan di antaranya pembebasan masa tunggu 30 hari pada beberapa produk asuransi kesehatan untuk klaim terkait covid-19, menjadi pionir yang memberikan pertanggungan untuk biaya perawatan nasabah yang didiagnosis positif covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri (isoman) sejak Maret 2020, serta telah melakukan pembayaran klaim terkait covid-19  untuk 3.844 kasus senilai lebih dari Rp110,9 miliar klaim kesehatan dan meninggal dunia hingga 31 Maret 2021. 

Sequis juga telah melakukan serangkaian program Sequis Peduli untuk membantu masyarakat umum maupun tenaga kesehatan (nakes) seperti mendonasikan 2.400 masker KN-95 untuk nakes di RS Primaya, RS Mitra Keluarga, dan RS Hermina dan memberikan santunan dana sampai dengan total nilai Rp630 juta kepada lebih dari 200 nakes yang terdiagnosis positif covid-19 pada periode 22 April – 22 Agustus 2020. Sequis juga telah melaksanakan kegiatan Rapid Test Gratis bekerja sama dengan beberapa rumah sakit rekanan di 27 lokasi yang menjangkau lebih dari 6.000 masyarakat seputar Jabodetabek dan Karawang pada Mei 2020 dan memberikan bantuan sembako serta masker kain ke beberapa panti asuhan. Melalui kanal digital Super You by Sequis Online, Sequis juga menyediakan asuransi gratis senilai Rp3 juta bagi masyarakat yang terdiagnosis positif covid-19 selama periode 5 Mei - 5 Juni 2020 melalui program #SuperTogether. Semua kegiatan ini Sequis lakukan sebagai bentuk kepedulian Sequis akan hari esok masyarakat yang lebih baik.

-0O0-

Kontak:
Lana Christy

PT Asuransi Jiwa Sequis Life
Tel: 021 5223 123 ext. 2110
lana.christy@sequislife.com

Ineke Novianty Sinaga
PT Asuransi Jiwa Sequis Life 
Tel: 021 5223 123 ext. 2101
ineke.sinaga@sequislife.com

Baca Rilis Berita Terkait

Butuh bantuan ?