Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Sequis Life Luncurkan Sequis Future Saver Insurance

PT Asuransi Jiwa Sequis Life resmi meluncurkan Sequis Future Saver Insurance
Inovasi Produk Asuransi Dwiguna Kombinasi
Dukung Masyarakat Jaga Keberlangsungan Finansial Keluarga
Jakarta - 22 September 2025. PT Asuransi Jiwa Sequis Life resmi meluncurkan produk asuransi dwiguna terbarunya, Sequis Future Saver Insurance. Produk ini dirancang untuk memberikan kombinasi manfaat, yaitu perlindungan jiwa sekaligus manfaat pengembalian premi bagi nasabah. Peluncuran dilakukan oleh President Director & CEO Sequis Life Ted Margono didampingi Director & Chief Agency Officer Sequis Life Edisjah.
“Kami sangat senang dapat memperkenalkan Sequis Future Saver Insurance ke masyarakat. Produk ini ditujukan untuk membantu keluarga Indonesia menjaga keberlangsungan finansial mereka pada masa depan. Dengan rentang usia masuk yang fleksibel, mulai dari 1 bulan hingga 75 tahun, produk ini dapat menjadi solusi perlindungan yang relevan pada berbagai tahap kehidupan,” ujar Ted.
Sequis Future Saver Insurance tersedia dengan jaminan penerbitan (guaranteed acceptance) tanpa pemeriksaan medis. Nasabah cukup membayar premi selama 5 tahun, dengan pilihan masa pertanggungan 15 atau 20 tahun dan premi tahunan mulai dari Rp10 juta.
Produk ini menawarkan berbagai manfaat utama, yaitu:
- Manfaat Meninggal Dunia hingga 500% dari premi yang disetahunkan.
- Manfaat Tambahan Meninggal Dunia hingga 25% dari premi yang disetahunkan.
- Manfaat Hidup Tahunan Berkala hingga 20% premi yang disetahunkan mulai akhir tahun ke-6.
- Manfaat Akhir Kontrak sebesar 550% dari premi yang disetahunkan bila Tertanggung hidup hingga akhir masa pertanggungan.
Sequis Future Saver Insurance memiliki keunggulan beragam dari sisi proteksi. Jika terjadi risiko meninggal dunia pada Tertanggung sebagai pencari nafkah maka keluarganya sebagai ahli waris dapat tetap bertahan hidup dan berkesempatan meningkatkan kesejahteraan karena Manfaat Meninggal Dunia akan diberikan secara langsung dan sekaligus tanpa menunggu masa pertanggungan berakhir sehingga tersedia dana yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga jangka panjang.
Adanya Manfaat Hidup akan membantu menjaga kesejahteraan keluarga dan tersedia dana untuk pendidikan anak hingga ke jenjang tinggi. Demikian juga, Manfaat Akhir Kontrak akan diterima secara penuh dengan hasil yang pasti. Tentunya, dengan adanya manfaat ini sangat mendukung perencanaan keuangan keluarga untuk mencapai rencana masa depan. Misalnya, dapat digunakan untuk membeli aset. Dana ini juga dapat dimanfaatkan sebagai persiapan warisan dan beragam tujuan lainnya.
Menutup sambutannya, Ted optimis kehadiran Sequis Future Saver Insurance dapat memacu kinerja dan produktivitas para agen serta berperan dalam literasi keuangan bagi masyarakat. Saat ini, kanal keagenan telah berkontribusi melebihi 50% terhadap total portofolio pendapatan premi perusahaan. Sequis Life memiliki lebih dari 7.000 tenaga pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.
Produk ini akan dipasarkan melalui jalur keagenan. Masyarakat yang tertarik dan ingin mengetahui informasi produk ini dapat menghubungi kantor pemasaran Sequis Life terdekat di kota Anda atau menghubungi layanan nasabah di National Service Center (NSC) yang berlokasi di Sequis Center di Jakarta maupun Regional Service Center (RSC) di Medan, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Denpasar. Anda dapat juga menghubungi kami melalui Sequis Care agar dapat dihubungkan dengan Agen Sequis Life di nomor layanan 1500 775 atau email ke care@sequislife.com.
-o0o-
Kontak dan Informasi
Ineke Sinaga
Corporate Communications - PT Asuransi Jiwa Sequis Life
ineke.sinaga@sequislife.com
Info Tambahan: Ilustrasi Produk
Bapak Adi (Tertanggung) memiliki Sequis Future Saver Insurance pada usia 25 tahun. Ia membayar premi Rp15 juta selama 5 tahun untuk masa pertanggungan asuransi selama 20 tahun. Jika terjadi risiko maka akan mendapat Uang Pertanggungan sebesar Rp75 juta (500% x Rp 15 juta).
- Bapak Adi meninggal dunia karena sebab apapun dalam periode 2 (dua) tahun pertama Polis dan masih dalam Masa Pembayaran Premi (MPP). Saat terjadi risiko meninggal dunia, usia terakhir 26 tahun. Saat itu, usia Polis telah mencapai 1 (satu) tahun maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal Dunia 100% dari total Premi yang telah dibayarkan sebesar Rp15.000.000 dan selanjutnya Pertanggungan berakhir.
- Bapak Adi meninggal dunia pada usia 29 tahun karena sebab apapun setelah periode 2 (dua) tahun namun polis belum mencapai periode 5 (lima) tahun pertama. Polis masih masuk dalam MPP dengan usia Polis telah mencapai 4 (empat) tahun, maka ahli waris akan mendapat Manfaat Meninggal Dunia 100% dari total Premi yang telah dibayarkan sebesar Rp60.000.000 dan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia sebesar Rp3.000.000. Kemudian, Pertanggungan berakhir.
- Bapak Adi meninggal dunia pada usia 35 tahun karena sebab apapun setelah periode 5 (lima) tahun pertama Polis. Ia sudah selesai membayar premi dan usia Polis telah mencapai 10 (sepuluh) tahun maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal Dunia 500% dari Premi yang disetahunkan sebesar Rp75.000.000 dan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia sebesar Rp3.750.000. Kemudian, Pertanggungan berakhir.
- Apabila Bapak Adi tetap hidup maka akan dibayarkan Manfaat Hidup 20% dari Premi yang disetahunkan sebesar Rp3.000.000 setiap akhir tahun Polis dan dimulai sejak akhir tahun Polis ke-6 (enam).
- Apabila Tertanggung hidup hingga akhir Masa Pertanggungan Asuransi maka akan dibayarkan Manfaat Hidup 550% dari Premi yang disetahunkan sebesar Rp82.500.000.