Semakin banyak masyarakat yang menyadari akan pentingnya memiliki asuransi jiwa pada saat ini. Salah satu manfaat yang dicari masyarakat dari asuransi jiwa adalah perlindungan finansial untuk keluarga bila terjadi risiko kehidupan seperti meninggal dunia. Nantinya, Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa bisa digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika Tertanggung mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca Juga: Miliki Asuransi Jiwa & Asuransi Kesehatan
Bagi yang belum memiliki dan berencana membeli asuransi, yuk ketahui beberapa hal tentang prinsip asuransi berikut ini:
Insurable Interest
Prinsip ini menerangkan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengasuransikan diri sendiri atau orang lain atas dasar hubungan keluarga atau ekonomi.
Contoh:
• Seorang kepala keluarga menjadi Tertanggung dalam asuransi jiwa. Nantinya, ada Uang Pertanggungan yang diberikan kepada ahli waris bila Tertanggung meninggal dunia atau cacat total tetap sehingga tidak mampu bekerja serta mencari nafkah.
• Seseorang mengasuransikan barang-barang berharganya, rumah, maupun kendaraan bermotor untuk mendapatkan jaminan penggantian uang bila mengalami kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang yang dipertanggungkan tersebut.
• Seorang direktur memberikan proteksi untuk para karyawan yang bekerja di perusahaannya.
Baca Juga: Ilustrasi Asuransi: Jangan Cuma Mengandalkan Asuransi Kantor
Utmost Good Faith
Prinsip berikut menekankan bahwa niat atau itikad baik harus melandasi hubungan antara nasabah dan perusahaan asuransi. Pada prinsip ini mengharuskan nasabah dan perusahaan asuransi untuk saling jujur dan terbuka satu sama lain terkait fakta, informasi, atau kondisi nyata yang ada sebelum melakukan pembelian polis asuransi. Dengan kata lain, nasabah dan perusahaan asuransi harus sama-sama transparan terhadap informasi yang dibutuhkan kedua belah pihak.
Contribution
Disebut juga dengan prinsip ganti rugi, yakni perusahaan asuransi harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, nilai tanggungan harus sesuai nilai klaim yang diajukan sesuai kesepakatan dalam polis.
Baca Juga: Ilustrasi Asuransi: Memaksimalkan Warisan dari Asuransi Jiwa
Indemnity
Prinsip indemnity dapat diartikan sebagai prinsip ganti rugi. Sederhananya, perusahaan asuransi wajib memberikan kompensasi finansial atau ganti rugi pada pihak tertanggung, sesuai dengan perjanjian yang ada. Dalam asuransi jiwa, jumlah uang akan didasarkan pada potensi keuangan nasabah di masa depan, dengan melihat kondisi keuangannya saat membeli polis.