Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Pahami Surat Permintaan Asuransi (SPA) Agar Tidak Merugi

13 Oktober 2021



Calon nasabah bakal diminta mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA) yang berisi data diri calon nasabah saat mengajukan asuransi. Di dalam SPA, sejumlah perusahaan asuransi juga kadang meminta dokumen tambahan untuk mengetahui riwayat kesehatan calon nasabah, seperti hasil medical check up.

Baca Juga
Jika Tak Punya Hobi Ekstrem, Premi Asuransi Anda Bisa Murah
Apa itu Surat Pengajuan Asuransi dan Bagaimana Mengisinya?
Jangan Tunda untuk Punya Asuransi Kesehatan untuk Keluarga
Contoh Polis Asuransi Jiwa yang Perlu Anda Pahami
Pelajari Polis Asuransi Jiwa Agar Klaim Tidak Bermasalah

 
Data dari SPA digunakan untuk menentukan besaran Uang Pertanggungan (UP), manfaat, dan besaran premi. Oleh sebab itu, calon nasabah diminta mengisi SPA secara rinci dan jujur.  Bila calon nasabah tidak punya riwayat penyakit, manfaat pertanggungan yang didapat bisa lebih besar. Perusahaan asuransi berhak membatalkan klaim bila SPA yang diisi memiliki indikasi data palsu atau informasi yang dicantumkan tidak lengkap. 

Tahapan Mengajukan Asuransi
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh calon nasabah asuransi, yakni menghubungi Tenaga Pemasar dari perusahaan asuransi untuk konsultasi produk serta keuangan. Setelah itu, tenaga pemasar akan merekomendasikan produk yang sesuai kebutuhan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan calon nasabah. Bila calon nasabah tertarik dan setuju, selanjutnya adalah proses mengisi SPA.

Berikut beberapa bagian SPA yang harus diisi oleh calon nasabah:
•    Data diri yang berisi nama lengkap, nama ibu kandung, nomor kartu identitas diri, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, usia, agama, hingga pekerjaan.
•    Alamat rumah, alamat pekerjaan, hingga alamat untuk surat menyurat.
•     Pembayaran premi dengan mengisi penghasilan kotor tahunan, sumber dana untuk membayar premi asuransi, dan juga sumber penghasilannya.
•    Pekerjaan utama hingga jabatan
•    Data pertanggungan berupa cara pembayaran premi, hingga perhitungan preminya.
•     Riwayat kesehatan, mulai dari penyakit yang pernah diderita, riwayat operasi, riwayat penyakit bawaan, serta kondisi kesehatan lainnya.

Calon nasabah akan mendengar beragam istilah saat mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar perusahaan asuransi. Beberapa istilah yang lazim muncul adalah polis asuransi, besaran premi, klaim, hingga istilah pre existing condition saat membeli asuransi. Pre existing condition adalah kondisi pasien sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum polis asuransi berlaku. Bisa juga disebut dengan riwayat penyakit yang sudah Anda miliki sebelum memiliki asuransi kesehatan. 

Misal, Pria A mengajukan asuransi kesehatan/ asuransi jiwa namun sudah memiliki penyakit bawaan (pernah serangan jantung, stroke, diabetes). Namun, penyakit tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Nah, bila setelah polis asuransi berlaku dan Pria A mengajukan klaim atas penyakit-penyakit tersebut, perusahaan asuransi berhak membatalkan klaim.

Oleh karena itu, nasabah juga dituntut untuk transparan ketika ingin memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Laporkan semua riwayat penyakit yang pernah diderita agar proses klaim tidak bermasalah pada masa yang akan datang. 

Beberapa daftar pre existing condition antara lain: diabetes melitus, HIV dan AIDS, auto immune, kanker. Daftar lengkap dapat ditemukan pada polis asuransi atau dapat ditanyakan pada agen asuransi saat Anda mendaftar asuransi kesehatan.

Butuh bantuan ?