Melontarkan kekesalan di media sosial menjadi kebiasaan buruk yang harus dihilangkan. Sebab, kritik, komplain, atau amarah yang dilontarkan bisa menjadi bumerang bila tidak sesuai dengan kebenaran.
Belum lama ini, jagat media sosial di Indonesia dihebohkan dengan kritik serta komplain yang dilontarkan salah satu pesohor sekaligus politisi Indonesia. Menurut sang politisi, perusahaan asuransi sebagai Penanggung-nya melakukan kecurangan karena tidak memberikan manfaat asuransi yang sesuai dijanjikan.
Dalam hal ini, nasabah merasa kesal karena klaim sebesar Rp50-60 juta ternyata hanya dibayarkan Rp10 juta. Di sisi lain, perusahaan asuransi menyatakan manfaat yang diberikan sudah sesuai dengan plan asuransi yang dipilih nasabah.
Apapun itu, komplain dari nasabah menimbulkan efek domino. Rasanya, kejadian ini bisa membuat followers sang pesohor serta netizen memiliki rasa antipati terhadap asuransi. Kejadian ini berpotensi pula menimbulkan anggapan bahwa proses klaim asuransi sangat berbelit-belit.
Sebuah anggapan negatif yang harus diluruskan. Sebab, semua itu tidak akan terjadi bila agen perusahaan asuransi menjelaskan produk secara detail dan nasabah membaca serta memahami polis asuransi yang ditawarkan. Kalau perlu, tanyakan kepada agen bila Anda menemukan istilah atau ketentuan yang tidak dimengerti. Termasuk di antaranya tahapan serta syarat-syarat yang diperlukan untuk klaim asuransi.
Baca Juga
Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan
Kenapa Klaim Asuransi Ditolak?
Cari Tahu Cara Mengajukan Klaim
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai tahapan serta cara klaim yang harus dipahami:
1. Waktu pengajuan
Jika Anda menggunakan sistem penggantian dana atau reimbursement, perusahaan akan memberikan Anda waktu paling lambat 30 hari setelah perawatan di rumah sakit selesai untuk mengajukan klaim guna mendapatkan ganti rugi dana yang telah Anda keluarkan sebelumnya.
2. Pengisian formulir
Formulir pengajuan klaim adalah dokumen utama yang harus Anda isi sehubungan dengan tuntutan yang Anda buat. Formulir ini dapat Anda peroleh melalui lembaga proteksi terkait dimana Anda membayar premi kesehatan.
3. Menyertakan surat keterangan dokter
Surat keterangan dokter diberikan kepada pasien sebagai bukti bahwa pasien pernah ditangani secara medis baik melalui prosedur rawat inap maupun rawat jalan. Sebelum keluar dari rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat keterangan dari dokter yang merawat Anda lengkap dengan keterangan diagnosis dan tindakan perawatan penyakit yang diberikan kepada Anda.
4. Mencantumkan hasil pemeriksaan
Hasil pemeriksaan yang diminta untuk dicantumkan biasanya berupa hasil laboratorium, hasil foto rontgen, hasil EKG, dan lain-lain. Siapkan dokumen tersebut sebelum Anda membuat pengajuan klaim. Hasil pemeriksaan tersebut tidak hanya penting untuk mengajukan klaim namun juga untuk mendokumentasikan penanganan medis dan riwayat kesehatan Anda sebelumnya.
Pada dasarnya, asuransi berfungsi untuk meminimalkan kerugian yang diterima nasabah bila mengalami musibah. Jadi bila semua pihak mau memberikan yang terbaik, niscaya kejadian komplain yang menghebohkan jagat dunia maya beberapa waktu lalu tidak terjadi di kemudian hari.