Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Dukung Pemerintah Memberantas Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme

18 Desember 2017



Dukung Pemerintah Memberantas

Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Pemberitaan kasus pencucian uang dan terorisme saat ini sedang marak, misalnya penangkapan beberapa pejabat negara oleh KPK melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan), serta penangkapan tersangka teroris di beberapa daerah.

Apakah pencucian uang itu? Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) menurut Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana, seperti: korupsi, narkotika, penggelapan, perjudian, penipuan, pemalsuan uang, prostitusi, di bidang perbankan, di bidang perasuransian, di bidang perpajakan, dan lain-lain.  Tindak pidana pencucian uang dimaksudkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pendanaan terorisme adalah perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris atau teroris.

Pencucian uang dan pendanaan teroris sering kali memanfaatkan jasa keuangan baik bank, sekuritas, pembiayaan konsumen, asuransi dan jasa keuangan lainnya. Modus operandi pencucian uang secara umum yang sering dilakukan seperti menempatkan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan (placement), memisahkan dana hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana (layering), dan mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat dipergunakan dengan aman (Integration).

Contoh kegiatan yang dicurigai sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di bidang perasuransian, seperti:

Membeli polis dengan jumlah premi dan Uang Pertanggungan (UP) yang tidak sesuai dengan profil keuangan pembeli
Pembayaran dilakukan secara tunai dibandingkan melalui transfer bank
Membayar premi yang biasanya dilakukan secara reguler namun secara mendadak melakukan pembayaran dengan nilai sekaligus (lump-sump) dan dalam jumlah besar
Membeli polis dengan nilai premi yang besar namun dalam jangka waktu yang pendek membatalkan polis tersebut dan meminta pengembalian uang dalam bentuk tunai walaupun rugi atau pengembalian premi melalui rekening pihak ketiga, dan masih banyak indikasi lainnya.
PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial sebagai perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung pemberantasan kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris. 

Director & Chief Operating Officer PT Asuransi Jiwa Sequis Life Yeoh Ah Thoo mengatakan, sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan integritas tertinggi dalam industri asuransi jiwa dan kesehatan, Sequis berupaya menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer Principles (KYC) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi perusahaan dari kemungkinan kejahatan keuangan, terutama pencucian uang dan pendanaan terorisme. “Terlibat dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris berdampak pada reputasi perusahaan dan menerapkan prinsip mengenal nasabah merupakan kontribusi penyedia jasa keuangan  bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.

Tindak  pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tentunya berdampak sangat buruk pada reputasi dan kedaulatan negara kita karena stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan menjadi terancam, mengganggu rasa aman dan ketentraman masyarakat serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemerintah Indonesia sendiri telah banyak melakukan upaya untuk menanggulangi pencucian uang dan pendanaan terorisme sejak tahun 1997, namun perjalanan masih panjang seiring dengan perkembangan teknologi yang memunculkan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran yang juga berdampak pada meningkatnya risiko kejahatan yang merusak sistem keuangan.  Untuk itu, mari kita dukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme agar perekonomian Indonesia semakin maju serta layak menjadi negara tujuan investasi.

 

Linda Riana

PT Asuransi Jiwa Sequis Life

Tel: 021 5223 123 ext. 2105

linda.riana@sequislife.com

 

Ineke Novianty Sinaga

PT Asuransi Jiwa Sequis Life

Tel: 021 5223 123 ext. 2101

ineke.sinaga@sequislife.com

 

Butuh bantuan ?