Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Hal-hal yang Perlu Kamu Tahu Tentang Polis Asuransi

19 Maret 2021



Ada beragam istilah dalam asuransi. Salah satunya istilah polis. Nah, apa itu polis? Setelah membeli asuransi, Anda akan mendapatkan satu berkas dokumen biasa disebut buku polis. Dokumen itulah yang disebut sebagai polis asuransi atau perjanjian asuransi. 

Untuk lebih jelas dan tahu ada apa saja di dalam polis, yuk kita bahas lebih detail.

Apa itu polis asuransi?
Polis adalah lembaran perjanjian antara Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (nasabah) yang berisi hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian ini yang kemudian akan menjadi pegangan dan acuan antara tertanggung dan penanggung. 

Pemegang polis asuransi wajib memastikan:
1. Informasi data pribadi yang tercantum di dalam polis sudah akurat dan benar, serta jumlah dan jadwal pembayaran premi yang tercantum pada polis sudah sesuai.
2. Penanggung sudah mencantumkan semua manfaat, syarat dan ketentuan, termasuk pengecualian sesuai dengan produk asuransi yang dipilih dan disepakati oleh pemegang polis di dalam dokumen/buku polis.

Oleh sebab itu Pemegang Polis dan/atau Tertanggung sebaiknya meluangkan waktu untuk segera membaca semua isi Dokumen/Buku Polis ini segera setelah menerimanya. Perusahaan asuransi biasanya memberikan waktu selama 14 hari untuk nasabah memelajari dan memberikan sanggahan jika ada hal yang tidak disepakati atau perlu dirubah.

Secara umum, polis biasanya berisi:
1.    Data Pemegang Polis dan Tertanggung serta Informasi terkait perusahaan. 
2.    Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak 
3.    Penjelasan manfaat atas produk yang dipilih Tertanggung 
4.    Klausal-klausal hukum, pengecualian, dan peraturan-peraturan terkait manfaat produk.
5.    Informasi jumlah premi, jadwal pembayaran, dan masa berlaku asuransi 
6.    Penjelasan tentang jumlah Uang Pertanggungan, nilai tunai (jika ada) dan sistem pembayarannya
7.    Cara klaim dan persyaratan untuk mengajukannya 
Dari daftar isi tersebut bisa terlihat bahwa dokumen polis memiliki fungsi sangat penting dalam hubungan kontrak antara perusahaan dan nasabah. Oleh sebab itu, setiap nasabah harus memahami isi polis dengan baik.

Baca Juga
Cara Memillih Polis Asuransi
Polis Asuransi Jiwa yang Perlu Anda Pahami
Kiat-kiat Memahami Polis Asuransi Pendidikan Anak

Bagaimana bila polis tidak aktif?
Pertanyaan mengenai polis tidak hanya itu. Selain pertanyaan mengenai apa itu polis yang sering terdengar, ada pula yang kerap menanyakan status polis yang tidak aktif atau polis batal (lapse).

Untuk mengaktifkan/memulihkan kembali polis yang batal/lapse, biasanya dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan pemulihan polis, membayar tunggakan premi dengan melampirkan fotokopi identitas yang    berlaku. Kadang, Anda juga akan diminta untuk menyertakan dokumen     tambahan seperti persyaratan kesehatan. Namun Anda juga harus memperhatikan batas waktu untuk pemulihan polis. Perusahaan asuransi biasanya mempunyai ketentuan bahwa polis batal/lapse masih dapat dipulihkan tidak lebih dari dua tahun sejak polis batal/kedaluawarsa.

Bagaimana bila buku polis rusak/hilang?
Ini juga sering dialami oleh nasabah asuransi. Biasanya yang menetap di kawasan bencana banjir. Buku polis rusak atau hilang karena terendam oleh air banjir atau ada pula yang hangus akibat rumah mengalami kebakaran.

Khusus untuk nasabah Sequis yang mengalami hal ini, Anda dianjurkan untuk segera melaporkannya ke Sequis Care    melalui National Service Center    yang berada di    kantor    pusat    Sequis atau melalui Regional Service Center di kota Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Denpasar, dan Medan. Nah, Anda diharuskan membuat surat pernyataan kehilangan Polis bermaterai Rp10.000 dan penggantian buku Polis akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp75.000.

Butuh bantuan ?