BPJS Kesehatan menjadi program andalan pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan iuran sebesar Rp150 ribu untuk kelas I, kelas II sejumlah Rp100 ribu, dan kelas III sebesar Rp35 ribu setiap bulan, BPJS Kesehatan dianggap sebagai salah satu program asuransi kesehatan negara yang paling lengkap.
BPJS Kesehatan memang menanggung beragam penyakit. Namun sama seperti asuransi kesehatan swasta, sebetulnya ada beberapa penyakit atau tindakan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di dalam peraturan itu, ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya seperti dilansir Detik.com dan Kompas.com
Baca Juga
BPJS Kesehatan vs Asuransi Kesehatan: Mana yang Terbaik?
Pahami Manfaat Asuransi Kesehatan
Cari Tahu Rata-Rata Biaya Asuransi Kesehatan di Indonesia
Tips Memilih Asuransi Kesehatan Terbaik
1. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika
3. Perataan gigi seperti behel/ortodonsi.
4. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
6. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
7. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (mandul).
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.