Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline. Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email : Layanan Individu : care@sequislife.com Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Ada kabar baik untuk para Ibu hamil di tengah problematika pandemi covid-19. Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) akhirnya merekomendasikan untuk memberikan vaksin kepada Ibu hamil. Rencananya, vaksin yang akan diberikan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.
Akan tetapi, pemerintah tetap memberlakukan syarat dan ketentuan. Vaksin diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.
Selain itu, Ibu hamil juga akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik vaksin. Persyaratan berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 yang harus dipenuhi Ibu hamil antara lain:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Selain semua syarat itu, Ibu hamil disarankan berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani terlebih dahulu. Dengan begitu, kondisi kesehatan Ibu hamil dan janin dalam kondisi baik sebelum menerima vaksin Covid-19.
Ada kabar baik untuk para Ibu hamil di tengah problematika pandemi covid-19. Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) akhirnya merekomendasikan untuk memberikan vaksin kepada Ibu hamil. Rencananya, vaksin yang akan diberikan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.
Akan tetapi, pemerintah tetap memberlakukan syarat dan ketentuan. Vaksin diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.
Selain itu, Ibu hamil juga akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik vaksin. Persyaratan berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 yang harus dipenuhi Ibu hamil antara lain:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Selain semua syarat itu, Ibu hamil disarankan berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani terlebih dahulu. Dengan begitu, kondisi kesehatan Ibu hamil dan janin dalam kondisi baik sebelum menerima vaksin Covid-19.