Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Isi Polis

9 September 2022


Ada beragam istilah yang tertera dalam sebuah asuransi. Salah satunya adalah istilah polis


Ada beragam istilah yang tertera dalam sebuah asuransi. Salah satunya adalah istilah polis. Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerja sama secara tertulis antara Perusahaan Asuransi dengan nasabah Pemegang Polis. Untuk mengetahui pengertian, fungsi, dan isi polis, yuk simak pembahasan berikut ini:

Apa itu polis asuransi?
Polis adalah lembaran perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah) yang berisi hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian ini yang kemudian akan menjadi pegangan dan acuan antara tertanggung dan penanggung. 

Secara umum, polis asuransi memastikan:
1. Pemegang Polis wajib memberikan informasi data pribadi yang akurat dan benar, serta membayar premi sesuai yang tertulis pada polis asuransi.
2. Penanggung wajib memberikan manfaat asuransi saat risiko yang ditanggung terjadi, sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam polis asuransi.

Baca Juga
Istilah Penting dalam Polis Asuransi Jiwa
Serba-serbi Polis dan Tata Cara Tutup Polis Asuransi
Kiat-kiat Memahami Polis Asuransi Pendidikan Anak
Sudah Terima Polis? Jangan Lupa Manfaatkan Free Look Period
Kapan Waktu yang Tepat Mengevaluasi Polis Asuransi Jiwa?

Secara umum, polis biasanya berisi:
1.    Istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian tersebut 
2.    Hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak 
3.    Klausal-klausal hukum, pengecualian, dan peraturan-peraturan 
4.    Penjelasan manfaat atas produk yang dipilih tertanggung 
5.    Pemaparan jumlah premi, jadwal pembayaran, dan masa berlaku asuransi 
6.    Penjelasan tentang jumlah Uang Pertanggungan dan sistem pembayarannya
7.    Cara klaim dan persyaratan untuk mengajukannya 

Dari daftar isi tersebut bisa terlihat bahwa polis memiliki fungsi sangat penting dalam hubungan kontrak antara perusahaan dan nasabah. Oleh sebab itu, setiap nasabah harus memahami isi polis dengan baik.

Bagaimana bila polis tidak aktif?
Pertanyaan mengenai polis tidak hanya itu. Selain pertanyaan mengenai apa itu polis yang sering terdengar, ada pula yang kerap menanyakan status polis yang tidak aktif atau polis batal (lapse).

Untuk mengaktifkan/memulihkan kembali polis yang batal/lapse, biasanya dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan pemulihan polis, membayar tunggakan premi dengan melampirkan fotokopi identitas yang berlaku. Kadang, Anda juga akan diminta untuk menyertakan dokumen tambahan seperti persyaratan kesehatan. Namun Anda juga harus memperhatikan batas waktu untuk pemulihan polis. Perusahaan asuransi biasanya mempunyai ketentuan bahwa polis batal/lapse masih dapat diajukan tidak lebih dari dua tahun sejak polis batal/kedaluawarsa

Bagaimana bila buku polis rusak/hilang?
Ini juga sering dialami oleh nasabah asuransi. Biasanya yang menetap di kawasan bencana banjir. Buku polis rusak atau hilang karena terendam oleh air banjir atau ada pula yang hangus akibat rumah mengalami kebakaran.

Khusus untuk nasabah Sequis yang mengalami hal ini, Anda dianjurkan untuk segera melaporkannya ke Sequis Care melalui National Service Center yang berada di kantor pusat Sequis atau melalui Regional Service Center di kota Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Denpasar, dan Medan. Nah, Anda diharuskan membuat surat pernyataan kehilangan Polis bermaterai Rp6.000 dan penggantian buku Polis akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp75.000.

Butuh bantuan ?