Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline. Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email : Layanan Individu : care@sequislife.com Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Klaim ditolak ketika terjadi peristiwa yang masuk ke dalam syarat pengecualian di buku panduan/buku polis
Klaim ditolak ketika terjadi peristiwa yang masuk ke dalam syarat pengecualian di buku panduan/buku polis
Klaim dilakukan oleh pihak Tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk meminta penggantian biaya. Namun dalam kejadian tertentu, perusahaan asuransi berhak menolak klaim yang diajukan. Biasanya, klaim ditolak ketika terjadi peristiwa yang masuk ke dalam syarat pengecualian di buku panduan/buku polis.
Mau tahu apa saja yang umumnya dikecualikan dalam asuransi? 1. Asuransi kerap tidak menanggung perawatan rumah sakit atau biaya yang disebabkan oleh:
a. kosmetik atau bedah plastik, bedah untuk perubahan kelamin, gangguan gigi termasuk gigi palsu,
b. kelainan jiwa, mental atau syaraf (termasuk neurosa dan manifestasi psikosomatik atau fisiologisnya), alkoholisme, ketergantungan obat.
2. Perawatan Rumah Sakit apapun yang timbul dari atau berhubungan dengan:
a. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) sebagaimana dikenal oleh World Health Organization yang didiagnosis oleh praktisi medis
b. Penyakit seksual menular dan komplikasinya
3. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, melukai atau mencederai diri sendiri dengan sengaja atau usaha untuk melakukannya baik waras maupun tidak, sadar maupun tidak.
4. Partisipasi dalam kegiatan atau olahraga berbahaya, seperti panjat tebing, gunung, mendaki, menyelam ke kedalaman lebih dari 30 (tiga puluh) meter, kegiatan bawah air yang melibatkan penggunaan peralatan bawah air pernapasan, sky diving, cliff diving, bungee jumping, paralayang, gantole, terjun payung, atau olahraga berbahaya lainnya.
Selain hal-hal yang dikecualikan tersebut, klaim juga bisa ditolak bila ditemukan Tertanggung memiliki pre-existing condition dan tidak diinformasukan ketika proses pengajuan asuransi. Pre-existing condition adalah kondisi pasien sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum polis asuransi berlaku. Bisa juga disebut dengan riwayat penyakit yang sudah Anda miliki sebelum memiliki asuransi kesehatan.
Misal, Pria A mengajukan asuransi kesehatan/ asuransi jiwa namun sudah memiliki penyakit bawaan (pernah serangan jantung, stroke, diabetes). Namun, penyakit tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Nah, bila setelah polis asuransi berlaku dan Pria A mengajukan klaim atas penyakit-penyakit tersebut, perusahaan asuransi berhak membatalkan klaim.
Oleh karena itu, nasabah juga dituntut untuk transparan ketika ingin memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Laporkan semua riwayat penyakit yang pernah diderita agar proses klaim tidak bermasalah pada masa yang akan datang.
Klaim dilakukan oleh pihak Tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk meminta penggantian biaya. Namun dalam kejadian tertentu, perusahaan asuransi berhak menolak klaim yang diajukan. Biasanya, klaim ditolak ketika terjadi peristiwa yang masuk ke dalam syarat pengecualian di buku panduan/buku polis.
Mau tahu apa saja yang umumnya dikecualikan dalam asuransi? 1. Asuransi kerap tidak menanggung perawatan rumah sakit atau biaya yang disebabkan oleh:
a. kosmetik atau bedah plastik, bedah untuk perubahan kelamin, gangguan gigi termasuk gigi palsu,
b. kelainan jiwa, mental atau syaraf (termasuk neurosa dan manifestasi psikosomatik atau fisiologisnya), alkoholisme, ketergantungan obat.
2. Perawatan Rumah Sakit apapun yang timbul dari atau berhubungan dengan:
a. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) sebagaimana dikenal oleh World Health Organization yang didiagnosis oleh praktisi medis
b. Penyakit seksual menular dan komplikasinya
3. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, melukai atau mencederai diri sendiri dengan sengaja atau usaha untuk melakukannya baik waras maupun tidak, sadar maupun tidak.
4. Partisipasi dalam kegiatan atau olahraga berbahaya, seperti panjat tebing, gunung, mendaki, menyelam ke kedalaman lebih dari 30 (tiga puluh) meter, kegiatan bawah air yang melibatkan penggunaan peralatan bawah air pernapasan, sky diving, cliff diving, bungee jumping, paralayang, gantole, terjun payung, atau olahraga berbahaya lainnya.
Selain hal-hal yang dikecualikan tersebut, klaim juga bisa ditolak bila ditemukan Tertanggung memiliki pre-existing condition dan tidak diinformasukan ketika proses pengajuan asuransi. Pre-existing condition adalah kondisi pasien sudah terdiagnosis atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum polis asuransi berlaku. Bisa juga disebut dengan riwayat penyakit yang sudah Anda miliki sebelum memiliki asuransi kesehatan.
Misal, Pria A mengajukan asuransi kesehatan/ asuransi jiwa namun sudah memiliki penyakit bawaan (pernah serangan jantung, stroke, diabetes). Namun, penyakit tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Nah, bila setelah polis asuransi berlaku dan Pria A mengajukan klaim atas penyakit-penyakit tersebut, perusahaan asuransi berhak membatalkan klaim.
Oleh karena itu, nasabah juga dituntut untuk transparan ketika ingin memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. Laporkan semua riwayat penyakit yang pernah diderita agar proses klaim tidak bermasalah pada masa yang akan datang.