Produk asuransi yang ditawarkan ke masyarakat sangat banyak. Salah satunya asuransi jiwa unit link. Bila memiliki produk tersebut, nasabah akan mendapatkan dua manfaat sekaligus, yakni manfaat perlindungan jiwa serta imbal hasil investasi.
Keberadaan dua manfaat itu menjadi salah satu faktor yang membuat asuransi jiwa unit link disukai oleh masyarakat. Publik senang karena hanya memerlukan satu polis untuk mendapatkan perlindungan jiwa berupa Uang Pertanggungan (UP) serta cuan dari investasi.
Anda juga mulai tertarik memiliki asuransi jiwa unit link? Sebelum membeli, pastikan sudah mengetahui tentang produk-produk yang ditawarkan. Termasuk istilah-istilah yang menyertai produk tersebut. Dengan begitu, Anda bakal paham ketika agen asuransi menjelaskan mengenai manfaat serta informasi produk asuransi jiwa unit link yang bakal dibeli.
Apa saja istilah-istilah di asuransi jiwa unit link yang patut diketahui dan dipahami? Berikut ini daftarnya:
1. Top-up premi
Istilah ini mengacu ke penambahan dana dari pemegang polis untuk membeli tambahan unit investasi. Premi top-up bisa dilakukan secara berkala atau tunggal. Dengan menambah unit investasi, nasabah punya kesempatan mendapat cuan yang lebih besar pada masa depan.
2. Biaya akuisisi
Ini adalah biaya yang harus dibayar pemegang polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah asuransi. Biaya akuisisi juga disebut sebagai biaya penerbitan polis. Biaya ini dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan asuransi.
3. Nilai tunai
Nilai tunai merujuk ke potensi nilai investasi yang akan terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.
4. Partial Withdrawal
Ini adalah penarikan sebagian dana investasi yang membuat dana investasi otomatis berkurang sesuai dengan nilai nominal penarikan dana. Patut diingat, partial withdrawal harus dilakukan dengan cermat. Sebab penarikan sebagian dana investasi dapat mengakibatkan tujuan awal investasi terganggu atau bahkan tidak tercapai akibat berkurangnya potensi investasi. Selain itu, penarikan dana juga dapat menyebabkan Unit yang tersedia tidak mencukupi lagi untuk membayar biaya premi asuransi hingga akhirnya polis bisa menjadi tidak aktif/lapse. Nah, pemegang Polis tidak bisa mendapatkan manfaat polis ketika kondisi Polis tidak aktif/lapse.
Baca Juga
Asuransi Unit Link dengan Perlindungan dan Investasi Optimal
8 Biaya yang Harus Dibayarkan Nasabah Asuransi Unit Link
Menyiasati Produk Asuransi Unit Link Agar Tidak Merugikan
Contoh Asuransi Jiwa Unit Link di Sequis
Tips dari OJK Bagi yang Tertarik Punya Asuransi Unit Link
5. Cuti premi
Cuti premi adalah fasilitas yang memungkinkan pemegang polis tidak perlu membayar premi dalam sejumlah periode tertentu. Meski begitu, cuti premi hanya bisa dilakukan bila nilai tunai yang sudah terbentuk mampu menutup biaya premi. Oleh karena itu, fasilitas cuti premi sebaiknya dilakukan ketika nasabah memiliki kebutuhan mendesak. Lalu, usahakan kembali membayar premi secara rutin saat keadaan keuangan membaik.
6. Lapse
Tidak aktif atau lapse terjadi karena nasabah tidak membayar premi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Bila status polis menjadi lapse, perlindungan asuransi menjadi tidak berlaku.
7. Switching
Ini adalah situasi yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pengalihan sebagian atau seluruh dana dari satu jenis dana investasi ke jenis dana investasi lainnya. Misal, nasabah ingin melakukan switching dana dari produk berbasis saham yang berisiko tinggi ke produk pasar uang yang berisiko rendah.
8. Rider
Rider merupakan fitur atau layanan tambahan untuk memberikan perlindungan tambahan dari polis dasar asuransi yang dimiliki nasabah. Rider atau asuransi tambahan di setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Ada tambahan manfaat untuk penyakit kritis, rider rawat inap rumah sakit, rider untuk cacat total dan tetap, dan masih banyak lagi. Patut diingat, menambah rider otomatis memperbesar biaya premi asuransi yang harus dibayarkan.