Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Tips Terbebas dari Biaya saat Isolasi Mandiri Covid-19

15 Juli 2021



Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah menjadi cara alternatif yang ditempuh oleh masyarakat ketika dinyatakan positif covid-19. Dengan isoman pula, Rumah Sakit tidak kewalahan menangani pasien covid-19 yang sudah membludak di ruang Unit Gawat Darurat (UGD).

Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan izin untuk isoman di rumah atau di fasilitas umum bagi pasien positif covid-19. Namun izin ini memiliki catatan khusus, yakni isoman dilakukan di rumah yang memadai dan layak untuk dijadikan tempat isolasi mandiri atau di fasilitas umum (gelanggang olahraga, wisma, dan hotel) yang telah bekerja sama dengan pemerintah atau rumah sakit.

Ada sejumlah protokol kesehatan (prokes) yang harus dijalankan oleh penderita covid-19 yang memutuskan isoman di rumah atau fasilitas umum. Salah satu prokes covid-19 yang harus dijalankan adalah menginformasikan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT), satgas covid setempat, dan puskesmas terdekat bila Anda sudah terkonfirmasi positif Covid-19. Ini dilakukan sebagai bagian dari tracing atau penelusuran kontak erat.

Baca Juga
Cara Cegah Ngantuk Usai Vaksinasi Covid-19
Apa Perbedaan Vaksin Covid-19 Sinovac dan AstraZeneca?
Menelaah Mitos dan Fakta Mengenai Vaksin Covid-19
Sudah Pernah Terinfeksi Covid-19, Masih Perlu Suntik Vaksin?
Pandemi Covid-19 Bisa Berubah Menjadi Endemi, Apa Bedanya?

Setelah itu, pihak puskesmas yang akan menentukan penderita covid-19 harus menjalani isoman di rumah atau fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah. Sambil menunggu screening dari petugas kesehatan, lakukan penelusuran kontak terhadap anggota keluarga yang tinggal di satu rumah atau yang pernah kontak dengan penderita covid-19 dalam 2 atau 3 hari sebelum dinyatakan positif covid-19. 
Bila memiliki gejala ringan dan diperbolehkan untuk perawatan di rumah, Anda bisa menyiapkan rumah dalam kondisi layak untuk isoman. Misal, menyiapkan kamar agar terpisah dengan anggota keluarga yang negatif covid-19. Bila kondisi rumah tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri, sampaikan pada fasilitas kesehatan untuk dibantu mencarikan tempat isolasi mandiri.

Sequis Cover Biaya Isoman (Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2021)
Sebagai upaya membantu pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi covid-19, PT Asuransi Jiwa Sequis Life turut serta memproteksi nasabah selama isoman di fasilitas umum (Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2021). Untuk ketentuan fasilitas umum dan Tertanggung yang mendapatkan proteksi adalah sebagai berikut:

1. Fasilitas umum berarti fasilitas yang didukung oleh pemerintah dan/atau memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung isolasi mandiri atas covid-19, seperti:
a. Gelanggang olahraga/wisma yang secara formal bekerja sama dengan pemerintah
b. Hotel yang bekerja sama dengan pemerintah dan/atau rumah sakit
c. Tempat lainnya yang memenuhi kriteria tersebut

2. Pembayaran Klaim Rawat Inap COVID-19
Sequis membayarkan biaya rawat inap atas diagnosa COVID-19 sesuai plan asuransi yang nasabah miliki dengan penyesuaian ketentuan pada post-hospitalization sebagai berikut: 

Sebelum Tanggal Efektif
Post-hospitalization adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak Tertanggung keluar dari Rumah Sakit
Sesuai Tanggal Efektif
Post-hospitalization adalah 30 (tiga puluh) hari sejak Tertanggung keluar dari Rumah Sakit

a.    Ketentuan baru ini berlaku untuk klaim yang diajukan ke kami dengan diagnosis COVID-19 (dibuktikan dengan test PCR positif)
b.    Ketentuan ini berlaku untuk diagnosa COVID-19 dengan penyakit penyerta apapun (jika ada).

Untuk syarat dan ketentuan lebih lengkap mengenai program Isoman dari Sequis, Anda bisa cek langsung di link berikut ini "Sequis Cover Biaya Isolasi Mandiri Pasien Covid-19"
 

Butuh bantuan ?