Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Cara Klaim Meninggal Dunia di Polis Asuransi Jiwa Sequis

1 September 2022


proses pengajuan klaim meninggal dunia dari asuransi jiwa


Wafat atau meninggal dunia memang sebuah momen dalam kehidupan yang membuat sedih banyak orang. Sayangnya, kematian menjadi fase yang tidak bisa dihindari oleh setiap orang. Bagi keluarga yang ditinggalkan, diharapkan bisa bangkit dan melanjutkan hidup secara baik.

Untuk keluarga yang memiliki asuransi jiwa, mengurus Uang Pertanggungan (UP) menjadi salah satu tugas yang harus dilaksanakan. Dengan harapan, UP dari Tertanggung bisa dimanfaatkan oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup.

Baca Juga
Cara Klaim Asuransi Kesehatan Sequis
Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan
Klaim Ditolak, Apa Saja Jenis Penolakan Klaim Asuransi?

Lalu, bagaimana proses pengajuan klaim meninggal dunia dari asuransi jiwa? Yuk simak tata caranya berikut ini:  

Prosedur pengajuan Klaim Meninggal Dunia:
1. Pengaju klaim adalah Ahli Waris yang tercantum di polis
2. Ahli waris dapat mengajukan klaim dengan syarat usia Ahli Waris saat akan mengajukan klaim sudah mencapai 18 tahun. 
3. Bila masih berusia kurang dari 18 tahun yang dianggap belum cakap hukum, klaim secara otomatis dapat diajukan oleh orang tua yang masih hidup. 
4. Bila orang tua sudah meninggal dunia, diperlukan Surat Pengampunan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 
5. Bila kedua orang tua telah bercerai, yang berhak mengajukan klaim adalah orang tua yang ditunjuk untuk menjadi Wali di Akta Perceraian atau Surat Keputusan Pengampunan dari Pengadilan Negeri. 
6. Bila Ahli Waris telah meninggal dunia dan tidak pernah dilakukan perubahan Ahli Waris selama Tertanggung masih hidup, yang berhak menerima manfaat klaim meninggal dunia adalah ahli waris dari Ahli Waris polis yang diatur dalam Undang-Undang. 

Baca Juga
Asuransi Kesehatan Murah Harga Premi Mulai Rp28 Ribu
Asuransi Kesehatan dan Asuransi Penyakit Kritis Sequis
Fasilitas Cashless Asuransi Sequis Hingga di Luar Negeri

 
Dokumen-dokumen yang diperlukan:
1. Formulir Pengajuan Klaim (Form Sequis Life).
2. Formulir surat kuasa dari Ahli Waris (keluarga) (Form Sequis Life).
3. Surat Keterangan Ahli Waris (Form Sequis Life).
4. Surat Keterangan Dokter (Form Sequis Life).
5. Fotokopi identitas Tertanggung, Ahli Waris atau pihak yang ditunjuk yang masih berlaku. 
6. Polis Asli. 
7. Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Lahir jika Ahli Waris adalah keluarga. 
8. Akta Meninggal Dunia (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir). 
9. Surat Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri jika Ahli Waris belum berusia 18 tahun. 
10. Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian bila meninggal karena kecelakaan. 
11. Bila penerimaan manfaat klaim akan dikuasakan kepada pihak lain, hanya dapat dikuasakan kepada suami/istri/orang tua/anak, dan harus menyerahkan surat kuasa di atas materia 6.000 dilengkapi dengan foto kopi identitas pemberi dan penerima kuasa, disertai surat pernyataan pimpinan cabang/agency (Form Sequis Life).

Butuh bantuan ?