Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Peraturan Terbaru dari OJK Tentang Asuransi Unit Link



Asuransi jiwa unit link memiliki unsur proteksi jiwa dan investasi. Adanya kedua unsur tersebut membuat Asuransi jiwa unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) menjadi salah satu produk primadona di dunia asuransi.

Akan tetapi, beberapa kali asuransi unit link memunculkan kegaduhan. Itu biasanya terjadi ketika nilai investasi di produk unit link turun akibat sentimen negatif pasar saham. Menjadi gaduh dan ramai di media sosial karena biasanya telah terjadi miskomunikasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi/tenaga pemasar mengenai mekanisme produk Unit Link/PAYDI.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari situasi yang terjadi. Agar melindungi nasabah produk Unit Link, OJK mengeluarkan Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru tentang Unit Link yang resmi diberlakukan mulai 14 Maret 2023. Peraturan baru ini menjelaskan tentang Unit Link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) supaya nasabah lebih mudah memahaminya.

Recording & Sales Illustration
1. Untuk memastikan kamu mendapatkan penjelasan dan produk yang tepat, pengelola harus mendokumentasikan proses penjelasan produk, konfirmasi pemahaman, persetujuan nasabah, dan welcoming call dalam bentuk rekaman.

2. Penjelasan Mitra Bisnis saat memasarkan produk harus akurat. Dalam proses ini, pengelola harus melakukan penilaian terhadap kebutuhan dan kemampuan nasabah, profil risiko nasabah, dan memastikan Unit Link yang didaftarkan sesuai dengan penilaian tersebut

Baca Juga
Pilih Asuransi Tradisional atau Asuransi Unit Link?
Mari Pahami Asuransi Unit Link, Asuransi yang Layak Dimiliki
Rekomendasi Asuransi Unit Link Agar Tidak Rugi dan Kena Tipu
Dua Asuransi Unit Link Sequis yang Patut Anda Pertimbangkan
Produk Asuransi Unit Link yang Diminati oleh Masyarakat

Welcome Call
Setelah mendaftar produk Unit link, nasabah akan mendapatkan welcoming call dari Pengelola sebagai konfirmasi kembali bahawa produk yang didaftarkan sudah sesuai dengan permohonan dan nasabah sudah paham dengan produknya

Kenapa ada Welcome Call?
Supaya nasabah terhindar dari praktik fraud atau penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Serta memastikan nasabah memahami risiko dari produk yang akan diambil

Ketentuan tentang Cuti Kontribusi
Cuti kontribusi hanya dapat dilakukan sesuai permintaan nasabah paling lama 30 hari kalander sebelum cuti kontribusi berlaku. Pengelola akan memberikan informasi perihal kecukupan untuk keberlangsungan polis. Kalau nasabah tidak melakukan permintaan ini, Polis Asuransi akan berakhir (lapse).

 

 

Butuh bantuan ?