Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Bagaimana Nasib Asuransi Pendidikan Bila Anak Wafat?

28 Juli 2021



Memiliki asuransi pendidikan adalah salah satu upaya yang banyak dilakukan oleh para orang tua untuk memastikan ketersediaan dana pendidikan bagi anaknya.  Dalam praktiknya, perusahaan asuransi akan membayar biaya pendidikan anak hingga waktu yang sudah disepakati. Biaya Pendidikan akan tetap dibayarkan walau orang tua tidak sanggup untuk membiayai karena alasan meninggal dunia atau mengalami cacat total. 

Biasanya, Uang Pertanggungan (UP) untuk tertanggung yang meninggal akibat kecelakaan dan bukan kecelakaan akan berbeda. Tertanggung yang tutup usia disebabkan karena kecelakaan biasanya akan diberikan UP yang lebih besar. Namun, UP juga bisa tidak dapat dicairkan bila ditemukan alasan fraud, ataupun sebab meninggal yang masuk dalam pengecualian, di antaranya bunuh diri, terlibat dalam kriminalitas, dan lain sebagainya. 

Baca Juga
Asuransi Pendidikan, Perlu atau Tidak?
Memahami Cara Kerja Asuransi Pendidikan
Cara Mendapatkan Asuransi Pendidikan Terbaik
Memilih Asuransi Pendidikan, Apa yang Harus Diperhatikan?
Menyiapkan Dana Pendidikan Anak dengan Asuransi Pendidikan

Nah, maka dari itu, sangat penting kiranya para calon nasabah asuransi untuk membaca secara detail isi polis sebelum benar-benar menyepakatinya. 

Bagaimana bila ahli waris wafat? 
Lantas, apa yang akan terjadi bila yang meninggal dunia justru anak selaku ahli waris yang namanya didaftarkan sebagai ahli waris penerima manfaat asuransi?
Ahli waris bisa saja digantikan misalnya ke anak Tertanggung lainnya sehingga polis asuransi Pendidikan tetap bisa dinikmati oleh anak yang lain. Tentu tidak ada yang mengharapkan hal buruk akan terjadi, terutama jika risiko tersebut menimpa buah hati. Meski demikian, kepergian seseorang dari dunia ini tidak dapat diukur dengan umur. Ada beberapa kasus ketika ahli waris tutup usia lebih dahulu dari Tertanggung. 

Oleh sebab itu, sebaiknya Anda tanyakan perihal ini kepada agen atau tenaga pemasar asuransi pendidikan. Tanyakan secara spesifik mengenai kemungkinan terburuk bila anak meninggal dunia sebelum masa perlindungan atau masa polis berakhir. 

Selain hal ini, Anda juga harus aktif dan kritis untuk menanyakan poin-poin yang kurang Anda pahami di polis asuransi pendidikan. Misal, jumlah UP yang ditawarkan, masa perlindungan, nilai tunai, biaya-biaya, manfaat peminjaman polis, dan banyak hal lainnya. 

Selain bertanya kepada tenaga pemasar atau agen asuransi, Anda juga bisa bertanya langsung ke kantor pusat perusahaan asuransi. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan jawaban secara menyeluruh dan diharapkan tidak ada miskomunikasi atau ketidaksesuaian produk yang diinginkan pada masa depan. 

Sekilas Info Mengenai Asuransi Pendidikan
Tertanggung dalam polis dana pendidikan
Dalam sebuah polis asuransi pendidikan, ada istilah Tertanggung. Jadi, Tertanggung adalah pihak yang ditanggung segala risikonya terkait dengan jenis produk proteksi yang dibeli. Salah satu kesalahan yang lazim terjadi adalah menjadikan anak sebagai Tertanggung. Padahal status Tertanggung harusnya sosok yang memberi nafkah kepada keluarga. Dengan kata lain, Tertanggung adalah orang tua.

Batas usia saat pembelian produk proteksi
Batas usia maksimal yang biasa dikenakan untuk anak yang didaftarkan dalam produk asuransi pendidikan adalah 12-15 tahun. Batas usia ini memungkinkan para orang tua untuk meringankan jumlah nominal yang harus dibayarkan. Khususnya untuk persiapan masuk kuliah.

Bila ingin mencari tahu lebih banyak tentang asuransi pendidikan anak terbaik, silakan berkonsultasi dengan Sequis Personal Assistant di https://www.sequis.co.id. Tersedia pula layanan Sequis care di nomor Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 atau email ke care@sequislife.com. Wujudkan masa depan cemerlang buah hati dengan mempersiapkan dana pendidikannya bersama Sequis!

Butuh bantuan ?