Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Cara Tutup Polis Asuransi Sequis, Bisa Lewat Customer Care

30 Agustus 2022



Nasabah bakal menerima buku atau beberapa lembar kertas yang berisi sejumlah informasi tentang manfaat serta nominal Uang Pertanggungan (UP) saat membeli produk asuransi jiwa. Buku atau lembaran kertas itu disebut polis asuransi. Di dalam polis asuransi juga tertera nama ahli waris yang berhak menerima UP bila musibah menimpa Tertanggung.

Selain itu, nama pemegang polis juga dapat dicantumkan sebagai Tertanggung di dalam polis asuransi jiwa. Tertanggung biasanya adalah kepala keluarga atau sosok pemberi nafkah utama di dalam keluarga. Dengan begitu, ahli waris (keluarga) tidak akan mengalami krisis finansial bila sewaktu-waktu Tertanggung mengalami musibah atau meninggal dunia.

Polis asuransi jiwa juga berisi informasi mengenai hak dan kewajiban dari penyedia asuransi dan pemegang polis. Juga terdapat informasi mengenai manfaat asuransi, pasal pengecualian proteksi, serta pasal yang bisa membatalkan polis. Selain itu, ada pula ketentuan khusus polis.

Rekomendasi Asuransi Kesehatan Cover Covid-19
Rekomendasi Asuransi Kesehatan Cover Penyakit Kritis
Hadapi Pandemi dengan Asuransi Kesehatan
Apa itu Premi Asuransi Kesehatan?
Rekomendasi Asuransi Kesehatan dengan Perlindungan Lengkap

Beberapa istilah dalam asuransi yang digunakan di Indonesia telah dibakukan ke dalam bahasa Indonesia. Namun ada pula yang masih menggunakan bahasa Inggris seperti fraud, cashless, dan lapse. Istilah-istilah di atas hanyalah yang paling sering digunakan.

Selain urusan isi polis, Anda juga patut tahu syarat dan ketentuan ketika ingin menutup polis. Beberapa asuransi memberlakukan aturan tidak memberikan premi kembali secara utuh ketika nasabah tutup polis di tengah jalan.

Baca Juga
Sequis Luncurkan IMC Series Plan Lite, Manfaat Hingga Rp10 M
Penyakit yang Berpotensi Tidak Ditanggung Asuransi Kesehatan
3 Asuransi Kesehatan yang Cocok Dimiliki oleh Perempuan

Selain itu, tutup polis juga memiliki tahapan prosedur yang mesti ditempuh nasabah. Berikut ini langkah-langkah tahapannya:

1. Datang ke kantor pusat/cabang asuransi
Datang ke kantor pusat atau kantor cabang asuransi bila Anda ingin menutup polis. Langkah ini sangat disarankan bila rumah Anda tidak jauh dari kantor pusat atau kantor cabang. Dengan datang langsung ke kantor pusat, pihak asuransi bisa segera memproses permintaan Anda untuk menutup polis

2. Isi dokumen
Proses menutup polis mirip seperti saat mengajukan klaim. Ada dokumen-dokumen yang harus Anda isi. Terutama dokumen pernyataan yang menyebutkan penutupan polis dilakukan tanpa paksaan dan inisiatif sendiri secara sadar. Baca dengan cermat dokumen-dokumen yang harus diisi. Tanyakan kepada petugas asuransi atau agen asuransi bila ada pernyataan yang tidak dimengerti

Baca Juga
Klaim Ditolak, Apa Saja Jenis Penolakan Klaim Asuransi?
Cara Beli Asuransi Kesehatan Sequis yang Punya Harga Murah
Asuransi Kesehatan yang Cover Biaya IGD Tanpa Rawat Inap

3. Penuhi syarat
Selain isi dokumen, Anda juga harus memenuhi sejumlah syarat terkait penutupan polis. Biasanya perusahaan asuransi meminta Anda mengembalikan kartu cashless / kartu keanggotaan asuransi serta buku polis asuransi.

4. Tahap awal tutup polis asuransi Sequis
Bagi Anda nasabah asuransi Sequis, informasi pengajuan penutupan polis bisa ditanyakan ke Sequis Care di nomor (021) 2994-2929, email care@sequislife.com, atau WhatsApp ke nomor 08111332222. Pusat layanan nasabah Sequis bisa dihubungi pada hari Senin-Jum'at pukul 08:15-17:00 WIB. Informasikan nomor polis atau nama lengkap dan tanggal lahir Anda ketika hendak mengajukan penutupan polis.

 

Butuh bantuan ?